"Kami bawa banyak bukti ya, tentu saja yang berkaitan dengan tuduhan terhadap Bang Ipul itu sendiri. Kita semua sudah punya fakta-faktanya. Insya Allah," kata Kuasa Hukum Ipul, Asikin di lokasi, Kamis (21/4).
Asikin mengungkapkan, seharusnya kasus ini sudah berakhir. Sebab, pada BAP pertama di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, korban sudah mencabut BAP-nya.
"Itu kan sudah jelas ya bahwa di BAP, tapi memang juga diakui oleh polisi bahwa itu sudah dicabut (kasusnya) sudah sah itu ada keterangannya surat pencabutan BAP pertama. Seharusnya sudah selesai. Itu saja," ungkapnya.
"Intinya nanti semua fakta-fakta adanya nanti di persidangan di dalam. Jadi semua kita bersabar saja ikuti proses sidang ini, semoga kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan dimulai dari hari ini sampai selesai. Karena apa? Karena perdamaian itu adanya di sini lah. Kebenaran itu harus ditegakkan, di sini di pengadilan kan memang ini tempatnya," tutupnya.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment