Berlagak sebagai anggota polisi, Anton Chandra (27) memperdayai dan menipu 13 wanita di sekitaran Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bermodalkan polo shirt bertuliskan "Turn Back Crime", pria yang tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu memperdayaiPSK yang kerap mangkal di Apartemen Kalibata City.
Mengaku-ngaku mempunyai pangkat perwira menengah di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Anton selalu bertualang di kawasan Kalibata City.
Padahal, pelaku sendiri tidak memiliki kartu tanda kepolisian.
Dia berkenalan dengan para wanita muda dengan menggunakan media sosial, seperti Facebook.
Setelah berkenalan, para wanita yang sebagian juga sudah disetubuhinya ditipu dan diambil harta bendanya.Agar para korban percaya, Anton selalu memacari para PSKtersebut.
Salah satu korban, TW (22), mengaku kesal dengan perbuatan dari pelaku. Wanita berambut panjang itu tidak mengira kalau pelaku adalah polisi gadungan.
"Kesel banget ditipu sama polisi gadungan ini. Ngaku-ngaku pangkatnya ajun komisaris besar polisi (AKBP) lagi dari Unit Narkoba Polda Metro Jaya," kata wanita berambut panjang itu saat pemeriksaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Beberapa barang berharga miliknya sempat diambil oleh pelaku, seperti satu buah tas berisi dua buah pakaian, satu unit powerbank, dompet, serta buku tabungan milik korban.
"Kenalannya lewat Facebook dan janjian di sekitaran Apartemen Kalibata City," tutur dia.
Kronologi penipuanBarang berharga korban hilang berawal saat Anton menyuruhkorban untuk membeli sesuatu di toko swalayan dengan memberi kartu ATM miliknya.
Namun, setelah korban hendak membayar, diketahui kartu ATM tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi dan pelaku sudah kabur entah ke mana.
"Kejadiannya sendiri terjadi pada Minggu (10/04) lalu di parkiran Indomaret Apartemen Kalibata City," kata Kapolsek Pancoran Kompol Aswin.
Terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapannya itu sudah berjalan hampir tiga tahun. Namun, karena selama ini korban tidak ada yang melapor, Anton tetap bebas melakukan aksinya.
Baru kali ini dia terkena batunya setelah dua orang korbanbekerja sama menjebak dirinya. Akhirnya, pelaku dapat diamankan ke Polsek Pancoran.
"Pelaku memanfaatkan media sosial, yaitu Facebook, untuk mengincar semua korbannya," ucapnya. (Baca: Sosok Kombes Krishna Murti, dari Reserse dan Cerita Kaos "Turn Back Crime"),Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pancoran.
Tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment