"Menurut saya tidak boleh mengeluarkan sesuatu yang tidak sepatutnya. Artinya sikap pribadi pejabat negara harus profesional sampaikan ke BPK. Nanti kalau di DPRD pertemuannya di DPRD kemukakannya. Maka profesional menyatakan pandangannya keberatannya itu ke BPK. Ini kan soal data dan fakta," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (12/4).
Menurutnya, seorang pejabat negara tidak bisa mengintervensi laporan dari lembaga negara seperti BPK. Apabila Ahok merasa keberatan bisa mengajukan ke peradilan.
"Laporan BPK itu kan pertama BPK itu kan auditor negara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun juga. Merasa keberatan bisa mengajukan ke peradilan atau ajukan ke BPK lagi. BPK melaporkan lagi ke DPR setiap semester," jelas dia.
"Misalnya ada temuan BPK dianggap salah satu pihak tidak tepat yang diverifikasi . BPK cuma tak mengeluarkan hasil auditnya tak terbuka ke publik," ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya belum berencana memanggil Sumber Waras lantaran permasalahan ini masih dianggap kabar burung. Untuk itu, pihaknya menyarankan agar KPK menyelesaikan secara tuntas kasus tersebut.
"Ini ada BPK ditindaklanjuti DPR dan DPRD. KPK institusi penegak hukum apabila mengetahui itu tidak boleh tinggal diam. Ini bukan delik aduan. Ini delik umum. Apalagi korupsi tugas beliau KPK, jadi begitu ada ini menarik perhatian bagi masyarakat. itu fakta. KPK tidak boleh tinggal diam," tutup dia.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment