Saturday, September 30, 2017

Alasan Polisi Menahan Jonru


Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono yang bertugas sebagai Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya mengatakan , bahwa penahannya terhadap Jonru Ginting sebagai subyekvitas penyidik .

Argo menjelaskan , Seharusnya penyidik mempunyai dua alasan untuk menahan Jon Riah Ukur Ginting itu .

" Yang pertama supaya tersangka tidak lagi mengulang perbuatannya. Keuda, tidak menghilangkan alat bukti dan tidak melarikan diri. Itu alasan penyidik untuk melakukan penahanan,"tutur Argo di Mapolda Metro Jaya pada hari Sabtu .

Ia menjelaskan pada kasus Jonru ada dua alat bukti yang cukup kuat. Alat bukti tersebut di kuatkan dengan keterangan saksi, saksi ahli,dan yang lainnya, tersangka kemudian di naikan statusnya dan menahan tersangka . Diketahui bahwa Jonru sendiri yang melakukan kasus hate speech .

" Dia sendiri yang mempost berita-berita tersebut. Kasus ini masih di gali motifnya. Nanti juga akan ada ahli pidana,ahli agama,ahli bahasa," tutur Argo .

Pada hari Kamis 28//9/2017 Jonru diperiksa sebagai terlapor sebelum di tahan . Dan pada hari Jumat 29/9/2017 polisi melakukan gelar perkara .Jonru Ginting di tahan polisi setelah di lakukannya pemeriksaan sebagai tersangka .

Muannas Al Aidin melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya pada hari Kamis 31/8/2017 dengan laporan yang bernomor : LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Dalam laporan tersebut,polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto,Pasal 45 ayat 2 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Muannas menilai bahwa unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika tetap di biarkan dapat memecah belah bangsa indonesia dan persatuan NKRI.

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...