Persidangan yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa Penuntut Umum Dwi Novantoro menjelaskan, dua terdakwa yang masih di bawah umur yakni ABD dan, IY yang sama-sama berusia 16 tahun, telah bersalah melakukan pemukulan terhadap korban, Salim Kancil dengan batu.
"Menyatakan terdakwa bersalah dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 KUHP, dengan tuntutan tujuh tahun penjara," terang Dwi Novantoro, Selasa (26/4).
Tuntutan yang diberikan JPU itu dikatakan masih ringan. Sebab, JPU mempunyai pertimbangan, berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012. Kedua terdakwa harusnya mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.
"Karena, masih di bawah umur maka hukumannya setengahnya, tujuh tahun penjara," tegas dia.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment