Diberitakan, saat didatangi petugas kepolisian, mantan Komisaris Utama PT Bank Modern itu tidak melakukan perlawanan atau berusaha kabur. Bank Modern itu ditangkap oleh agen Badan Intelijen Negara (BIN) di Tiongkok, bukan di Singapura seperti diberitakan sebelumnya.
Taipan berusia 68 tahun itu merupakan buronan Kejaksaan Agung. Samadikun telah divonis bersalah dan vonis tersebut sudah berkekuatan tetap.
Sebelumnya Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. Demikian juga pihak Kejaksaan Agung belum mendapatkan kabar tentang penangkapan Samadikun.
Samadikun memang merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilantik menjadi presiden RI, 20 Oktober 2014, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangkap semua buronan pemerintah, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lainnya seperti Eddy Tanzil, buronan kasus Golden Key.
Samadikun, 68, telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Sebelumnya Kepala Bagian Reserse Kriminal Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan belum mengetahui perihal penangkapan tersebut. Demikian juga pihak Kejaksaan Agung belum mendapatkan kabar tentang penangkapan Samadikun.
Samadikun memang merupakan buronan Kejaksaan Agung sebagai eksekutor vonis yang telah berkekuatan hukum tetap.
Setelah dilantik menjadi presiden RI, 20 Oktober 2014, Jokowi memerintahkan aparat penegak hukum untuk menangkap semua buronan pemerintah, baik buronan kasus BLBI maupun kasus kejahatan lainnya seperti Eddy Tanzil, buronan kasus Golden Key.
Samadikun, 68, telah divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan kepada Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini adalah sebesar Rp 169 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment