"Iya ditanya soal tupoksi saja sebagai menteri," ujar kuasa hukum Basuki, Rudi Alfonso, Kamis (21/4).
Melalui Rudi, Basuki mengaku tidak terlalu mengenal akrab dengan anggota komisi V DPR yang saat ini menjadi tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti (DWP). Dia juga mengaku tidak tahu menahu soal kabar yang menyebut Amran HI Mustary selaku kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional turut mendapat kucuran uang sebesar Rp 13,78 miliar.
Menurutnya Basuki tidak pernah tahu menahu adanya aliran uang tersebut. Termasuk pengangkatan Amran sebagai kepala BPJN, Rudi menyampaikan pengangkatan sudah sesuai dengan proses yang ada.
Oleh sebab itu saat medapat kabar Amran turut menerima uang panas dari pengusaha Abdul Khoir, Basuki tidak tahu menahu.
Diketahui sebelumnya, pada hari Rabu (13/1) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di berbeda tempat. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Namun KPK membebaskan 2 orang sopir karena tidak terbukti melakukan unsur pidana, kemudian sisanya resmi ditetapkan tersangka setelah melakukan pemeriksaan hampir 24 jam.
Keempat tersangka adalah Damayanti Wisnu Putranti anggota momisi V DPR RI fraksi PDIP, Julia Prasrtyarini atau Uwi dan Dessy A. Edwin, dari pihak swasta yang menerima suap sedangkan Abdul Khoir selaku Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU) sebagai pemberi suap. Selain itu pula KPK mengamankan SGD 99.000 sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, Damayanti, Julia, dan Dessy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara Abdul Khoir dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun dalam pengembangan kasus KPK juga menetapkan Budi Supriyanto (BSU) sebagai tersangka, Rabu (2/3), lantaran diduga menerima uang panas proyek jalan tersebut. Penetapan Budi sebagai tersangka dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) tertanggal 29 Februari.
Sama halnya dengan Damayanti, Dessy dan Julia, Budi disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kendati demikian saat persidangan perdana Abdul Khoir (4/4) di pengadilan tipikor Jakarta Pusat, muncul nama baru yang diduga menerima kucuran uang panas diantaranya Kepala Balai Kementerian PUPR Amran HI Mustary Rp 13,78 miliar rupiah dan SGD 202.816 , anggota komisi V Fraksi PKB Musa Zainudin Rp 3.8 miliar dan SGD 328. 377, terakhir ada anggota komisi V DPR lainnya dari Fraksi PAN Andi Taufan Tiro yang menerima uang Rp 3,4 miliar.
Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati pun mengatakan pihaknya akan mempelajari fakta fakta persidangan dan tidak menutup kemungkinan penyidik KPK akan mengembangkan kasus ini.
Bola125 : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment