Thursday, April 28, 2016

Kuasa hukum: Kalau 28 Mei berkas tak lengkap, Jessica mesti bebas!

Bola125 : Kuasa Hukum Jessica Kumala Wongso, Hidayat Boestam, telah menandatangani surat perpanjangan masa penahanan kliennya. Dengan begitu, masa penahanan Jessica yang berakhir hari ini resmi diperpanjang hingga 28 Mei mendatang.

"Tadi saya datang ke Unit Jatanras Polda Metro Jaya untuk menerima pemberitahuan, menandatangani surat lanjutan masa penahanannya Jessica. Jadi perpanjangan terhitung mulai 29 April sampai dengan 28 Mei mendatang," kata Hidayat Boestam di Polda Metro Jaya, Kamis (28/4).

Hidayat mengungkapkan, perpanjangan penahanan ini merupakan perpanjangan yang terakhir untuk kliennya, sesuai UUD pasal 29 KUHAP, karena ancaman 9 tahun ke atas jadi bisa diperpanjang penahanannya selama 30 hari ke depan.

"Penahanan Jessica mulai dari akhir Januari sampai 28 April ini, yang sudah diperpanjang 2 kali, berkasnya masih belum dinyatakan lengkap dan berkasnya sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Tinggi. Kita tunggu hasilnya apakah lengkap atau tidak," ujarnya.

"Kalau lengkap berarti P21, kalau tidak berarti dikembalikan. Kalau tidak lengkap juga sampai 28 Mei, Jessica berarti BDH alias bebas demi hukum," tambahnya.

Meski yakin bahwa kliennya tak bersalah, Hidayat mengungkapkan hingga kini masih menghormati proses penyidikan polisi.

"Kalau tidak lengkap juga tanggal 28 Mei, dia mesti bebas dan status tersangkanya lepas. Jessica tidak bersalah dalam hal ini tidak ada bukti yang melekat pada dirinya," jelasnya.

Ditanya bagaimana tanggapan Jessica atas perpanjangan masa penahanan, Hidayat melanjutkan, Jessica bersikap kooperatif.

"Jessica memang menghitung hari dari pertama ditahan, 30 januari. Dia selalu menghitung hari setiap menandatangani surat penahanan dan perpanjangan penahanannya. Dia berharap secepat mungkin dibebaskan," tutupnya.

Posted by : www.Bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...