Wednesday, April 13, 2016

Berkas 10 tersangka klinik aborsi di Cikini dilimpahkan ke Kejati

Bola125 : Direktorat Reserse Kriminal Khusus Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya resmi merampungkan (P21) berkas perkara aborsi legal di Cikini, Menteng Jakarta Pusat. Hari ini, penyidik mengirim tersangka berikut barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sudah sudah lengkap, berkas perkara dan tersangka sudah kita kirim ke Kejaksaan untuk langkah selanjutnya," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Mujiyanto di Polda Metro Jaya, Rabu (13/4).

Mujiyanto menjelaskan, terhadap perkara tersebut, penyidik melakukan pemberkasan splitzing enam berkas perkara dengan memeriksa 36 orang saksi, dan 8 orang ahli, yang di antaranya ahli forensik kedokteran, ahli Hukum kesehatan, ahli hukum pidana kedokteran, ahli perijinan kesehatan, dan Kementerian Kesehatan.

"Selain ahli, kami juga memaparkan barang bukti pendukung perkara yang di antaranya alat-alat kedokteran seperti alat kuret, tabung oksigen, mesin suction, jarum suntik, dan obat-obatan pendukung dan alat-alat lain sebagai pendukung tindak pidana" ujarnya.

Adapun tersangka yang dilimpahkan atas kasus tersebut, yaitu M Nazif (dokter), Zeftnath Tutupoli (membantu sebagai calo), Retno Pujiati (membantu sebagai perawat), Rismawati Elizabet (membantu sebagai perawat), Edi Junaidi (membantu sebagai calo). Pelimpahan dilakukan dalam dua tahap.

"Dan untuk tahap kedua akan dilakukan pada Senin (18/4) mendatang, dengan tersangka Hotlan Amalia Sihombing alias Gadis (sebagai perawat), Suryani alias ibu Dio (membantu sebagai calo), Salimah alias Imah alias dari Maria (dokter palsu), Neng Ela Haelati (sebagai perawat), Indra (membantu sebagai calo)," katanya.

"Namun ada beberapa orang lainnya yang hingga kini masih dalam pengejaran (DPO), yakni Dr. MM (dokter aborsi), Dr. LM (membantu), Dr. Sr (membantu) dan Fr (Pemilik tempat)," ujarnya.

Para tersangka ini, Lanjut Eko, disangka atas tindak pidana di bidang tenaga kesehatan dan atau tindak pidana di bidang praktik kedokteran dan atau tindak pidana di bidang kesehatan dan atau tindak pidana aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 Jo pasal 64 Undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau pasal 75, pasal 76, pasal 77, pasal 78 Undangu-ndang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan atau pasal 194 Jo pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 299, pasal 346, pasal 348, pasal 349 KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Posted by : www.Bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...