Tuesday, April 26, 2016

Kejagung sulit tangkap Djoko Tjandra karena jadi WN Papua Nugini

Bola125 : Buronan kakap kasus cessie Bank Bali senilai Rp 546 miliar, Djoko Tjandra belum berhasil dipulangkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dari tempat persembunyiannya. Keberadaan Djoko diketahui tengah berada di Papua Nugini sejak tahun 2009 lalu.

Jaksa Agung M Prasetyo mengakui pihaknya sulit menangkap Djoko lantaran sudah berkewarganegaraan Papua Nugini. Saat ini, status Djoko sudah dilindungi negara Papua Nugini.

"Itu kesulitan yang kita hadapi (berubah warga negaranya), ada di antara mereka Edy Tansil, Djoko Tjandra sudah pasti merubah kewarganegaraan. Dilindungi negara mereka sekarang," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Selasa (26/4).

Prasetyo mengaku dari informasi yang didapat Djoko memberikan sumbangan dengan nilai yang fantastis ke Papua Nugini. "Bahkan berita terakhir dia memberikan sumbangan luar biasa," ujar dia.

Diutarakan mantan politikus NasDem ini, penangkapan terhadap buronan korupsi di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Ada aturan dan proses hukum otoritas negara yang harus dipatuhi.

"Jangan salah ya. Kalau kita ngejar orang dan kita makan di restoran yang sama enggak bisa begitu saja mencoba mengambil dia (buronan)," jelas dia.

Prasetyo tak menampik, jika langkah Djoko memberi sumbangan ke Papua Nugini sebagai upaya mencari perlindungan dari negara tersebut. Namun, dia berharap pemerintah Papua Nugini mau menyerahkan Djoko kepada pemerintah Indonesia.

"Ya kita berharap pemerintah Papua Nugini bisa menyerahkan kepada kita. Kalau mereka melindungi terus agak sulit bagi kita. Itu persoalannya. Begitu juga buronan Edy Tansil.Kita tidak ada kompromi bagi para koruptor dan tidak ada tempat yang aman bagi para koruptor untuk bersembunyi," pungkas dia.

Dalam kasus ini, Djoko Tjandra terlibat kasus cessie Bank Bali yang telah merugikan negara sebesar Rp 904 miliar. Bahkan, pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis dua tahun penjara bagi Djoko.

MA juga memerintahkan Djoko membayar denda Rp 15 juta subsider tiga bulan penjara. Kemudian, MA juga memutuskan merampas dana di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar untuk negara.

Namun, sehari sebelum pembacaan putusan itu, tepatnya pada 2009, Djoko kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat sewaan dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Posted by : www.Bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...