Kepala BNNP Aceh, Kombes Pol Armensyah Thay mengatakan, penangkapan bandar sabu ini merupakan yang terbesar pada 2016. Petugas berhasil mengamankan dua ons lebih sabu dan meringkus lima tersangka. Semua tersangka merupakan warga Kabupaten Bireuen.
"Penangkapan ini juga berkat kerjasama kita dengan Reserse Narkoba Polres Bireuen. Kita ketahui, Bireuen selama ini dikenal daerah banyak terjadi peredaran narkoba," kata Armensyah, dalam jumpa pers di kantor BNNP Aceh, Selasa (19/4).
Adapun tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial Za (31), RU (28) AW (34), dan TI (27) yang merupakan perempuan satu-satunya dalam komplotan tersebut. TI merupakan istri seorang narapidana narkoba yang masih mendekam di penjara luar Aceh.
"Sedangkan ZU tidak ditampilkan karena tidak terlibat langsung dalam perkara ini, tetapi hanya sebagai saksi. Tetapi tetap kita tahan untuk mempermudah proses pengusutannya," ujar Armensyah.
Dari pengakuan tersangka, ada satu lagi bandar sabu berinisial WH yang merupakan pemilik sabu 8 ons. WH sudah terlebih dahulu berangkat ke luar Aceh dan membawa serta barang haram tersebut.
"WH juga sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang," ucap Armensyah.
Adapun kronologis penangkapan, lanjut Armensyah, mulanya petugas berhasil meringkus dua tersangka di Desa Cot Trieng, Kecamaan Kuala, Kabupaten Bireuen pukul 21.00 WIB. Yaitu ZA yang menyimpan lima bungkus sabu seberat 15,27 gram dan rekannya, RU (28).
Setelah dilakukan pengembangan, ZA mengakui sabu itu diperoleh dari tersangka lainnya berinisial AW (34). Petugas langsung menangkap AW di depan Rumah Sakit Umum (RSU) dr. Fauziah, Jumat (15/4), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Bersama AW kita berhasil mengamankan sabu seberat 4,14 gram," imbuh Armensyah.
AW mengaku sabu itu diperoleh dari ZU alias Apa Chek, dan petugas langsung menangkapnya pada Jumat (15/4), sekira pukul 05.30 WIB.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, AW mengaku menerima sabu dari ZU sebanyak 2 ons. Namun sudah diserahkan pada tersangka IT, seorang ibu rumah tangga. Selanjutnya, petugas berhasil mengamankan IT di rumahnya, sekira pukul 07.30 WIB.
Saat hendak ditangkap, IT sempat berkilah tidak menyimpan sabu itu. Padahal sabu ada dalam celana dalam miliknya.
Tiba-tiba, IT minta izin masuk dalam kamar dan hendak melemparkan sabu 2 ons itu dalam lemari di kamar rumahnya. Namun, petugas cepat melihatnya dan langsung menangkap IT.
"Mereka dijerat pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman masing-masing paling berat dengan pidana mati dan denda mencapai Rp 10 miliar," tutup Armensyah.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment