Saturday, April 9, 2016

Jual ciu oplosan, dua pemuda di Solo ditangkap polisi

Bola125 : Dua pemuda di Kota Solo berinisial KP (31) dan AT (27) ditangkap oleh aparat Polsek Laweyan. Mereka kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis ciu yang dioplos dengan cola dan air mineral.

Oplosan tersebut selanjutnya dikemas rapi dalam botol miras bermerk dan dipasarkan ke konsumen dengan harga Rp 100 ribu per botolnya. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, kedua tersangka dibekuk pada Jumat (8/4) pukul 21.00 kemarin.

Saat ditangkap, keduanya membawa miras oplosan tersebut. Karena dinilai berbahaya jika dikonsumsi, maka petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya.

"Saya sudah menjual minuman oplosan ini selama satu tahun. Pembelinya orang-orang yang sudah saya kenal," ujar AT, salah satu tersangka.

Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan botol miras dengan berbagai merek. Kedua tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi penjara Polsek Laweyan, Solo.

Posted by : www.Bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...