Oplosan tersebut selanjutnya dikemas rapi dalam botol miras bermerk dan dipasarkan ke konsumen dengan harga Rp 100 ribu per botolnya. Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi mengatakan, kedua tersangka dibekuk pada Jumat (8/4) pukul 21.00 kemarin.
Saat ditangkap, keduanya membawa miras oplosan tersebut. Karena dinilai berbahaya jika dikonsumsi, maka petugas bergerak cepat dan menangkap keduanya.
"Saya sudah menjual minuman oplosan ini selama satu tahun. Pembelinya orang-orang yang sudah saya kenal," ujar AT, salah satu tersangka.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa belasan botol miras dengan berbagai merek. Kedua tersangka kini meringkuk di balik jeruji besi penjara Polsek Laweyan, Solo.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment