Thursday, May 19, 2016

Positif narkoba, 2 pejabat Pemkot Samarinda direhab tetap dapat gaji

Bola125 : Dua pejabat eselon III Pemkot Samarinda, Kalimantan Timur, positif narkoba. Tidak ada sanksi pemecatan sebagai PNS dijatuhkan kepada keduanya, melainkan sanksi rehabilitasi. Selama direhab kurun waktu 4 hingga 6 bulan nanti, keduanya dipastikan tetap menerima gaji dan tunjangan.

Dua pejabat positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine mendadak 4 April 2016 lalu, di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Panglima Noor, dipimpin Wali Kota Syaharie Jaang. Pemeriksaan panjang hasil urine, sampai kepada laboratorium BNN di Jakarta.

Desakan berbagai kalangan sempat menyeruak lantaran Pemkot terkesan menutup-nutupi hasil tes urine dan enggan membeberkannya ke publik. Sebulan lebih kemudian hasilnya akhirnya diungkap.

"Awalnya ada 5 orang PNS, mengerucut menjadi 2 orang PNS setara eselon III, setelah hasilnya dikonfirmasi dari BNN pusat. Rekomendasinya, yang bersangkutan rawat inap, rehabilitasi di Lido Bogor," kata Wakil Wali Kota Samarinda, Nusyirwan Ismail kepada wartawan, di Balai Kota, Jalan Kesuma Bangsa, Kamis (19/5).

Nusyirwan enggan membuka lebar identitas kedua pejabatya dengan alasan standar operasional prosedur etika kepegawaian. Selain itu menurutnya keduanya bukan tertangkap tangan maupun sebagai pengedar narkoba.

"Kita jaga, di samping upaya kita untuk melakukan pembinaan. Kalau keduanya menolak direhabilitasi itu pembangkangan," ujar Nusyirwan.

"Ini kita sampaikan tidak ada yang kita tutupi, tidak ada yang kita ulur-ulur. Ini hasilnya bahwa ada 2 PNS eselon III positif narkoba. Tes urine ke depannya terus digiatkan sifatnya dadakan," sambungnya.

Nusyirwan sendiri mengaku belum menjalani tes urine dadakan, dan dia menyatakan siap kapan saja menjalani pemeriksaan urine yang dilakukan BNN. "Kalau perlu, sama-sama wartawan nanti tes urine," ajak Nusyirwan.

Pemeriksaan urine menurut dia, mengacu pada instruksi Mendagri yang dikeluarkan April 2016 lalu serta edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), untuk meminimalisir pengaruh narkoba masuk ke kalangan birokrasi.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Samarinda, Syarif Hidayatullah menambahkan, mengacu peraturan pemerintah (PP), kedua PNS eselon III itu diberhentikan sementara. Meski begitu keduanya juga tetap diberikan gaji dan tunjangan.

"Dalam Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur, pengguna direhabilitasi. Jadi, keputusan rehab, berdasarkan asesmen," kata Syarif.

Posted by : www.bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...