"Tidak melanggar UU, ada klausul yang bilang bisa diperpanjang kalau ada keahlian khusus. Lihat iklim yang kondusif ini apa perlu dipelihara selama enam bulan atau setahun ke depan," ujar Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Komplek DPR, Kamis (19/5/2016).
Perpanjangan ini mempertimbangkan kondisi Polri yang kondusif saat ini. Selain itu perpanjangan masa jabatan Kapolri adalah untuk mempersiapkan pengganti Kapolri baru yang seharusnya 3-6 bulan sebelumnya sudah dipersiapkan.
"Pengajuannya agak terlambat kalau pun mau diganti, harusnya kan 3-6 bulan sebelumnya. Biasanya demikian. Ini kalau dilihat dari waktu pensiun enggak sampai 3 bulan," imbuhnya.
Namun, perpanjangan masa jabatan Kapolri ini merupakan hak Presiden. Melihat kondisi personel dan situasi yang berkembang.
"Ini hak dari Presiden, Presiden bisa menilai situasi dan keadaan dari personel yang ada, pendapat saya pribadi saya melihat bahwa iklim yang ada di Polri ini cukup kondusif. Sehingga kalau diperpanjang saya lihat tidak ada masalah, karena memang dibutuhkan keahlian," pungkasnya.
(bag/bag)
Posted by : www.bola125.com
0 comments:
Post a Comment