"Karena ini masih materi yang dipersiapkan oleh pemerintah. Tentunya hal-hal yang berkaitan tersebut (pelaksana eksekusi kebiri kimia, red) nanti Menteri Kesehatan yang akan menyiapkan dan menteri hukum dan HAM, Menko PMK. Saya secara jujur belum tahu secara detail siapa yang akan mengeksekusi," ujar Pramono Anung usai mengantar Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).
Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik.
"Presiden sudah menunjuk Menkum HAM dan menteri terkait untuk menjadi leader dalam permintaan persetujuan di DPR. Kalau Perppu ini nanti di DPR disetujui, maka menjadi UU," sebut Pramono.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti secara terpisah mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis mengenai pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip. Sedangkan terkait pemberatan hukuman pidana penjara, Badrodin menyebut kewenangan menetapkan tuntutan hukuman maksimal berada di tangan jaksa penuntut umum.
"Yang jelas ada pemberatan hukuman, ada penambahan hukumannya itu apakah kebiri saja atau ada yang lain, itu kan saya belum tahu," kata Badrodin.
Posted by : www.bola125.com
0 comments:
Post a Comment