Wednesday, May 25, 2016

Pemerintah akan Bahas Eksekutor Kebiri Kimia Penjahat Seksual

Bola125 : Seskab Pramono Anung mengatakan pelaksana/eksekutor terkait aturan hukuman tambahan yakni kebiri kimia dan pemasangan cip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dibahas sejumlah menteri. Pemberatan hukuman tersebut diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.

"Karena ini masih materi yang dipersiapkan oleh pemerintah. Tentunya hal-hal yang berkaitan tersebut (pelaksana eksekusi kebiri kimia, red) nanti Menteri Kesehatan yang akan menyiapkan dan menteri hukum dan HAM, Menko PMK. Saya secara jujur belum tahu secara detail siapa yang akan mengeksekusi," ujar Pramono Anung usai mengantar Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (26/5/2016).

Perppu Perlindungan Anak mengatur hukuman mati atau hukuman seumur hidup, dengan hukuman tambahan kebiri dan pemasangan data elektronik serta diumumkannya pelaku ke publik.

"Presiden sudah menunjuk Menkum HAM dan menteri terkait untuk menjadi leader dalam permintaan persetujuan di DPR. Kalau Perppu ini nanti di DPR disetujui, maka menjadi UU," sebut Pramono.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti secara terpisah mengatakan pihaknya menunggu aturan teknis mengenai pelaksanaan hukuman tambahan kebiri kimia dan pemasangan cip. Sedangkan terkait pemberatan hukuman pidana penjara, Badrodin menyebut kewenangan menetapkan tuntutan hukuman maksimal berada di tangan jaksa penuntut umum.

"Yang jelas ada pemberatan hukuman, ada penambahan hukumannya itu apakah kebiri saja atau ada yang lain, itu kan saya belum tahu," kata Badrodin. 

Posted by : www.bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...