Terungkapnya kasus ini berawal ketika unit Krimum dan Resmob Polres Jakarta Selatan mendapat laporan dari masyarakat. Tim kemudian datang ke lokasi dan berhasil mengamankan pasutri berinisial A (31) seorang pria, dan L (32) seorang wanita.
"Penangkapan dilakukan kemarin malam sekitar pukul 21.15 WIB. Mereka suami istri yang telah mempunyai anak yang masih balita. Proses penangkapan dilakukan di apartemen Gateway, Pesanggrahan, Jakarta Selatan," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Murgianto di kantornya, Jumat (20/5/2016).
Pasutri pemain film porno itu, kata Murgianto, memasang iklan di dunia maya. Mereka beriklan untuk mempertontonkan hubungan badan.
"Mereka mempertontonkan hubungan badan secara langsung. Pelanggan yang menonton juga bisa turut serta berhubungan badan dengan pemain wanitanya," paparnya.
Murgianto mengatakan penyelidikan dilakukan setelah anggota undercover. Sejumlah barang bukti berhasil disita dari unit apartemen tersebut.
"Barang bukti yang kami sita uang tunai Rp 1,5 juta, pakaian dalam, kemudian alat kontrasepsi (kondom) dan handphone yang digunakan untuk mereka pertunjukkan hubungan badan itu," pungkasnya.
Posted by : www.bola125.com
0 comments:
Post a Comment