Adapun nama perusahaan medianya tertulis TOTAL dan di atasnya disebutkan Surat Kabar Umum Reformasi. Sedangkan soal kepemilikan kartu pers tersebut, apakah ada keterkaitan dengan aksi pelaku, hingga kini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
"Kita belum bisa menyimpulkan, apakah sebagai sarana pelaku atau modus untuk melakukan tindak pidana atau tidak, akan kita dalami nanti," ungkap Panit Resmob Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon kepada wartawan Selasa (24/5) di Mapolsek Gayamsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sementara itu, tersangka Josri Situmorang mengaku kartu Pers yang dimilikinya diperoleh dari salah seorang rekannya di Bandung. Dia mengaku hanya sekadar ingin memiliki dan menyangkal akan dipergunakan untuk keperluan tertentu.
"Saya cuma diberi teman saya di Bandung, cuma saya kantongin saja, tidak saya gunakan apa-apa," ujarnya.
Dua pelaku perampasan itu babak belur dihajar massa usai tertangkap warga di Jalan Citarum Semarang, Selasa (24/5) dini hari. Keduanya diketahui melakukan perampasan mobil milik salah seorang anggota Sabhara Polda Jawa Tengah bernama Bripda Laksmi Adityo.
Mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO saat kejadian dikendarai oleh dua anggota Polda Jawa Tengah Brigadir dua Laksmi Adityo dan Brigadir dua Dwi Bima Prakoso dirampas oleh dua penagih utang sebuah perusahaan di wilayah tersebut. Diduga mereka bersikap kasar ketika beraksi sehingga membuat warga yang melihat geram.
"Senin (23/5) malam kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi massa, seorang lagi berhasil lari," kata Pimpinan Unit Reserse Kriminal Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon, di Semarang, Selasa (24/5), dikutip dari Antara.
Saat melakukan perampasan, dua penagih utang bernama Josri Situmorang (42) warga Sembungharjo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, dan Libes Simbolon (23) warga Parbuluan, Sumatera Utara, memang membawa surat tugas dari perusahaannya.
"Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," ujarnya.
Kedua pelaku diamankan di Polsek Semarang Timur untuk diproses hukum karena lokasi kejadian termasuk dalam wilayah hukum kesatuan tersebut
Posted by : www.bola125.com
0 comments:
Post a Comment