Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik mengatakan, hakim ditangkap oleh penyidik KPK itu tengah menangani perkara dugaan korupsi di Rumah Sakit M Yunus, Bengkulu yang mengakibatkan kerugian negara Rp 5,3 miliar.
"Penyidik KPK juga menggeledah ruangan hakim di Kantor PN Bengkulu, tapi tidak menyita dokumen, hanya menyegel meja hakim dan lemari panitera," kata Jonner di Bengkulu, Selasa (24/5).
Dari catatan Komisi Yudisial, sejak Januari sampai dengan hari ini, sudah sekitar 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 Hakim terbelit kasus.
"Menindaklanjuti hal ini, desakan kepada Mahkamah Agung agar lebih terbuka dalam proses pembenahan internal demi mencegah terulangnya kejadian serupa menjadi semakin relevan. Perlu ditegaskan bahwa pengawasan tidak ditujukan untuk tujuan merusak, tetapi justru untuk mengembalikan kepercayaan publik yang telah semakin terpuruk. Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial Republik Indonesia Farid Wajdi dalam rilisnya, Selasa (24/5).
Merdeka.com mencatat fakta dan dugaan seputar tertangkapnya hakim PN Kepahiang. Berikut paparannya.
1.Uang suap Rp 650 juta diberikan dua kali
Pelaksana harian kabiro humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan transaksi pertama dilakukan pada Selasa (17/5). Namun belum jelas pihak yang memberikan uang suap untuk Janner Purba dan Toton.
Transaksi kedua dilakukan Senin (23/5). Janner berhasil diringkus penyidik KPK di rumah dinasnya dan menyita uang Rp 150 juta. "Memang sudah ada penerima sebelumnya sejumlah Rp 500 juta jadi totalnya Rp 650 juta," ujar Yuyuk.
2.
Diduga untuk pengaruhi putusan
Merdeka.com - Hakim Pengadilan Tipikor sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba resmi menjadi tersangka karena menerima uang suap dari terdakwa korupsi Rumah Sakit Muhamad Yamin. Janner sebelumnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan penyidik KPK pada Senin (24/5) kemarin.
Diduga uang tersebut untuk mempengaruhi vonis hakim agar terdakwa bisa bebas. "Iya diduga untuk mempengaruhi putusan agar bebas," ujar pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati Senin (24/5).
3.
Ditangkap bersama wadirut keuangan
Merdeka.com - Pelaksana harian kabiro humas KPK, Yuyuk Andriati menuturkan, pada 23 Mei sekitar pukul 15.30 WIB, penyidik KPK mengamankan Janner di rumah dinasnya di Bengkulu. Penangkapan dilakukan saat Janner menerima uang dari Edi Satroni wakil direktur keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus.
"Tim KPK bergerak ke rumdin JP dan mengamankan uang Rp 150 juta," imbuhnya.
Sekitar pukul 16.00 WIB, KPK mengamankan Syafri Syafii di jalan Kepahiang Bengkulu. Yuyuk mengatakan, dalam proses tangkap tangan KPK turut dibantu Polda Bengkulu dan Polres Kepahiang. Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam akhirnya KPK melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sejalan penetapan 5 orang sebagai tersangka.
4.
Sidang tertunda
Merdeka.com - Dua orang hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, JP dan TN, tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menerima suap, Senin (23/5). Tim penyidik KPK pun membawa kedua hakim tersebut ke Jakarta hari ini.
Kepala Bagian Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik mengatakan kedua hakim tertangkap tangan menerima suap itu seharusnya kemarin memimpin sidang putusan perkara dugaan korupsi di RS Muhammad Yunus, dengan kerugian negara mencapai Rp 5,3 miliar.
"Sidang hari ini ditunda, tapi terlebih dahulu dibuka oleh hakim anggota, Siti Ansyiria," ujar Joner.
Posted by : www.bola125.com
0 comments:
Post a Comment