Berkas tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (19/5). Tuntutan itu diberikan karena jaksa menilai kedua terdakwa dengan sengaja merencanakan melakukan pembunuhan secara terang-terangan di muka umum.
Menurut jaksa, pada Sabtu, 26 September 2015, Mad Dasir dan anak buahnya melakukan penganiayaan atas perintah Hariyono, terhadap Salim Kancil dan Tosan, karena dinilai menolak aktivitas tambang ilegal.
"Kami memohon mengajukan tuntutan terhadap kedua terdakwa hukuman seumur hidup, karena melanggar pasal 340 KUHPidana juncto pasal 55 dan 170 ayat 2, dengan sengaja melakukan pembunuhan secara berencana," kata Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lumajang, Doddy Gazali, saat membacakan tuntutan.
Keadaan memberatkan kedua terdakwa adalah karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain secara terang-terangan. Kemudian, akibat dari perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan keluarga korban berkepanjangan.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Adi Riwayanto, meminta waktu buat menyusun pembelaan.
"Kami minta waktu dua minggu untuk sidang pembelaan," kata Adi Riwayanto.
Posted by : www.bola125.com
0 comments:
Post a Comment