Tuesday, May 24, 2016

Kejati tetap proses perkara Jessica meski dilepas dari tahanan

Bola125 : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku hingga kini masih meneliti berkas perkara Jessica Kumala Wongso. Padahal, jika berkas tak rampung dalam 3 hari ke depan, Jessica akan dinyatakan bebas dari ruang penahan Polda Metro Jaya.

"Tim belum menyimpulkan itu (belum P21), masih proses, masih diteliti," kata Kepala Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo saat dikonfirmasi, Rabu (25/4).

Disinggung masa penahanan Jessica yang berakhir pada 28 Mei nanti, Waluyo menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak berpatokan kepada masa penahanan Jessica.

"Kami tak berpatokan pada masa penahanan. Yang menjadi patokan adalah alat bukti dari Tim Penyidik," ucapnya.

Sejauh ini, papar Waluyo, unsur-unsurnya sudah cukup, namun belum didukung oleh alat bukti. JPU membutuhkan dasar-dasar alat bukti dan kualitas alat bukti yang perlu disempurnakan.

"Yang jelas alat bukti sudah ada. Namun kualitas daripada kesempurnaan dari alat bukti yang perlu kita tambah atau kita gali. Intinya kita tunggu prosesnya, tim sedang bekerja," tutupnya.

Diketahui, masa penahanan Jessica Kumala Wongso akan berakhir pada 28 Mei mendatang. Jika sampai batas waktu yang ditentukan, penyidik masih belum bisa merampungkan berkas perkaranya, maka tersangka kematian Wayan Mirna Salihin ini akan dibebaskan atau keluar dari ruang tahanan. Sedangkan hingga kini yang bersangkutan masih berada di ruang tahanan Polda Metro Jaya.

Posted by : www.bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...