Wednesday, May 18, 2016

Aset Rp 600 Miliar Dituntut Dirampas, Pledoi Nazaruddin Belum Siap

Bola125 : Nazaruddin dituntut hukuman penjara 7 tahun dan harta Rp 600 miliar dirampas untuk negara. Atas tuntutan itu ia mengajukan pledoi, tetapi karena belum siap ia minta ditunda.

Kuasa hukum Nazaruddin di dalam persidangan menjelaskan pihaknya belum siap membacakan pledoi atau pembelaan dari terdakwa. Pihak Nazaruddin meminta penundaan hingga 1 minggu.

Ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo kemudian bertanya kepada Nazaruddin apakah pembelaan dari pribadi Nazaruddin sudah siap atau belum. Nazaruddin yang memakai kemeja putih itu pun menjawab belum siap karena masih didiskusikan dengan kuasa hukumnya.

"Pembelaan saya sedang didiskusikan dan akan dibuat sama," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2016).

Nazar dalam sidang juga menyebut bahwa ia sedang sakit dan meminta izin opname 1 hari.
Hakim Ibnu pun memaklumi bahwa berkas pembelaan akan tebal sehingga membutuhkan waktu 1 hingga 2 minggu.

Oleh karena itu, sidang pun ditutup dan disepakati sidang pledoi Nazaruddin ditunda hingga satu minggu ke depan karena pembelaan terdakwa dan penasihat hukum pembelaan. Sidang pledoi akan dilanjutkan pada pada Rabu 25 Mei jam 13.00 WIB.

Terkait dugaan korupsi, Nazaruddin diyakini melanggar Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan pencucian uang pertama yang tindakannya dilakukan Nazaruddin pada tahun 2009-2010, ia dinilai melanggar Pasal 3 UU nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu untuk dakwaan terkait pencucian uang yang dilakukan antara tahun 2010-2014, Nazaruddin dianggap melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e UU no 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 25 tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Saat ini Nazaruddin tengah menjalani pidana penjara untuk 7 tahun ke depan di kasus korupsi proyek Hambalang. Jika tuntutan kasus kedua ini dikabulkan, maka Nazaruddin harus menghuni penjara selama 14 tahun dan harta sebesar Rp 600 miliar dirampas negara. Jumlah rampasan itu nantinya menjadi rekor sejarah untuk kasus individu yang terseret kasus korupsi. Rekor sebelumnya dipegang oleh mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin dengan nilai aset Rp 250 miliar. 

Posted by : www.bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...