"Kalau saya menilai ini masih sangat terburu-buru," kata Ketua Tim kuasa hukum Ovi, Febuar Rahman saat ditanya setelah penyerahan surat keputusan (SK) pelaksana tugas (Plt) bupati kepada wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam di Palembang, Selasa (22/3).
Menurut dia, Mendagri tidak boleh semena-mena dengan langsung memberhentikan Ovi. "Setiap seseorang terperiksa, terduga, dan tersangka itu harus memegang prinsip-prinsip hukum asas praduga tidak bersalah, bukan langsung memvonis," katanya.
Dia mengatakan tidak ada satu lembagapun, siapapun yang bisa memvonis orang bersalah, semua harus menunggu keputusan pengadilan.
"Jadi, kalau memvonis seperti ini akan menjadi problem tersendiri bagi yang bersangkutan sehingga ia tidak berhak menerima hukuman, karena yang berhak menjatuhkan vonis bersalah atau tidak hanya pengadilan," tegasnya.
Dia menuturkan, Ovi sudah mengetahui mengenai keluarnya SK Plt bupati itu telah diserahkan kepada wakil bupati. Yang bersangkutan hanya diam dan menyerahkan semua kepada tim penasehat hukum.
Karena itu, lanjutnya semua ini masih dalam diskusi untuk mengambil langkah apa yang harus diambil. "Sekarang kita hanya memegang kuasa tentang kaitannya dengan dia sebagai tersangka pengguna narkoba," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui telah menandatangani surat pemberhentian atau pemecatan AW Noviadi Mawardi alias Ovi dari jabatannya sebagai Bupati Ogan Ilir karena terkait dalam kasus narkoba.
Kemudian pada Senin (21/3) Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan SK pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir kepada Ilyas Panji Alam, sekaligus menyerahkan SK pemberhentian sementara AW Noviadi Mawardi.
AW Noviadi Mawardi terlibat dalam kasus narkoba dan diamankan BNN di Palembang pada Minggu (13/3) malam.
Kemudian pada Senin (21/3) Gubernur Sumsel Alex Noerdin menyerahkan SK pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir kepada Ilyas Panji Alam, sekaligus menyerahkan SK pemberhentian sementara AW Noviadi Mawardi.
AW Noviadi Mawardi terlibat dalam kasus narkoba dan diamankan BNN di Palembang pada Minggu (13/3) malam.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment