Wednesday, March 23, 2016

Anas Urbaningrum: Saya tidak tahu fee, tahunya TV

Bola125 : Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menepis bahwa ada pembagian jatah untuk fraksi partainya yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014.
Hal tersebut diungkapnya ketika menjadi saksi dalam sidang Nazarudin dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) APBN 2010.


"Saya enggak tahu fee, saya ketua pengurus partai tidak mengurus fee, saya tidak tahu apa itu fee. Saya tahunya TV," ucap Anas di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Rabu (23/3).

"Yang muncul di persidangan tidak ada masalah fee," tambahnya.

Tidak hanya itu, Anas pun tidak mengetahui soal keterlibatan Pangeran atau mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas untuk proyek yang muluskan oleh Nazar dan dirinya.

"Sekali lagi saya tidak tahu soal pangeran," tandasnya.

Diketahui pada sidang sebelumnya, 6 Januari 2016 Mantan Anggota Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh menyebut terdapat pembagian jatah untuk fraksi partainya. Jatah yang didapatkan untuk partainya yaitu 20 persen dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2009-2014.

"Kalau menurut bapak (Nazar), per partai diberikan jatah sesuai kursi di DPR, pada 2009 Demokrat kursinya 20 persen berarti kita dapat jatah 20 persen (dari anggaran)," ungkapnya Anggie dalam kesaksian sidang Nazaruddin di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/1).

Namun menurutnya jatah 20 persen untuk Partai Demokrat tersebut tidak seluruhnya untuk partai tapi hanya 5 persen yang menjadi fee (komisi) yang murni untuk partai.

"Jadi 20 persen adalah jatah, yang 5 persen adalah fee, katakanlah jatah partai Rp 1 triliun itu kegiatannya, Pak Nazar bilang Partai Demokrat harus dapat 5 persen sebagai fee-nya, sehingga 5 persen itu ada alokasinya, 15 persen itu tidak ada karena itu kan jatahnya 20 persen total anggarannya, yang hak partai itu 5 persen," bebernya.

Angie pun menyebutkan beberapa nama yang terkait untuk memuluskan proyek yang digagas Nazar. Menurutnya, Nazar juga menyebut mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, telah menyetujui proyek itu.

"Kalau kata Pak Nazar, ini sudah seizin pangeran dan Pak Ketua," beber Angie.

Lalu, JPU KPK penasaran tentang 'pangeran' yang disebut Angie.

"Siapa pangeran? Ketua?" tanya Jaksa.

"Saya juga tahu dari Pak Nazar, 'pangeran' itu Ibas. Ketua, Anas," jawab Angie.

Diketahui dalam dakwaan, Angie menerima fee 5 persen dari nilai proyek. Tetapi dalam persidangan Angie membantah permintaan fee tersebut.

Angie mengaku hanya menjalankan apa yang diperintahkan Nazar agar terbebas dari kewajiban membayar iuran partai.

"Kan di partai ada iuran. Karena saya tidak punya uang menurut terdakwa saya bekerja saja tanpa harus bayar iuran," bebernya.
Posted by : www.Bola125.com

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...