Suhari (52), koordinator para penghuni apartemen Green Bay Pluit yang merasa dirugikan pihak pengelola menuturkan bahwa awalnya pengelola apartemen memberi tahu kepada seluruh penghuni bahwa terjadi penyesuaian tentang tarif air, yakni pengelolaan air laut menjadi air bersih (SWRO). Namun yang terjadi adalah pengelolaan air limbah menjadi air bersih (BRWO).
"Karena saya dan penghuni lain merasa dirugikan, saya melaporkan hal tersebut ke Polsek Penjaringan," ujar Suhari kepada merdeka.com melalui sambungan telepon, Rabu (23/3).
Dia melanjutkan, laporan ke Polsek Metro Penjaringan dilakukan pada Jumat, 4 Maret 2016. Dia bersama penghuni apartemen lainnya sangat keberatan dengan adanya kenaikan tarif air yang cukup tinggi.
"Selain itu, saya juga sudah melaporkan hal itu ke Gubernur DKI Jakarta," ucap Suhari.
Diakuinya selain penyaluran air bersih dan kenaikan tarif air yang cukup tinggi, pembentukan RT juga dianggap tidak sesuai dengan prosedur, sehingga penarikan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dipungut juga cukup besar.
"Pungutan bukan berbentuk SPT per unit/strata title, tetapi dalam bentuk virtual account bank," tutupnya.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment