"Saya minta maaf kepada warga Ogan Ilir dan keluarga. Insya Allah saya akan kembali bekerja," kata Bupati Igan Ilir Ahmad Wazir Noviadi, Jumat (18/3).
Sebelumnya, Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Arman Depari menegaskan Ofi dan ketiga rekannya yang ditangkap bersamaan sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan berdasarkan barang bukti secara forensik terbukti ketiga tersangka tersebut positif mengkonsumsi Amphetamine jenis sabu dan juga berdasarkan hasil pemeriksaan Assesmen medis.
"Dari hasil pemeriksaan itu, ketiga tersangka tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi di Lido selama 6 bulan," ucap dia.
Namun dia juga menambahkan dua orang lainnya JN dan DA yang juga ikut ditangkap bersamaan dengan AWN tersebut, tidak ditetapkan tersangka. Tetapi hanya dilakukan rehabilitasi di Balai Besar di Lido.
"JN dan DA untuk sementara ini belum kita temukan cukup bukti, karena mereka saat penagkapan berada pada tempat yang sama. Namun bukti mereka dalam jaringan belum bisa ditingkatkan pada penyidikan. Maka dua orang itu kita tidak lakukan penyidikan. Namun tidak berarti kita hentikan penyidikannya. JN dan DA akan kita rehabilitasi bersamaan dengan tiga tersangka (AWN, ICN, dan MU) tersebut," katanya.
Menurut dia, BNN menetapkan tersangka terhadap tiga tersangka tersebut karena melanggar pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan atau pasal 127 angka 1 huruf a Undang-undang No 39 Tahun 2009 tentang narkoba
Pantauan merdeka.com ketiga tersangka dan dua orang lain lainnya yaitu JN dan DA, berangkat dari BNN menuju Lido sekitar pukul 16.00 Wib.
Posted by : www.Bola125.com
0 comments:
Post a Comment