Bandar Bola Onlinewww.bola125.net - Mahkamah Konstitusi hari ini kembali menggelar sidang perkara pengujian Pasal 70 ayat 3 Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang di ajukan oleh Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dipanggil Ahok.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan,bahwa persidangan akan dibuka pada pukul 11.00 WIB di ruang sidang MK,Jakarta Pusat,pada hari Kamis (15/9/2016).Agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan pihak terkait,yaitu Yusril Ihza Mahendra dan Habiburokhman.
"Agendanya adalah mendengarkan pihak terkait,pihak yang terkait itu sendiri adalah Yusril dan Hbiburokhman," tutur Fajar pada saat dihubungi hari Kamis.
Fajar menjelaskan,Yusril dan Habiburokhman tidak mewakili institusi atau partai manapun.Keduanya mewakili individu atas keterkaitan dengan gugatan uji materi yang telah diajukan oleh Ahok.
Ia mengatakan bahwa,keduanya telah menjadi pihak terkait setelah sudah disetujui oleh Majelis Hakim MK.Menurut Fajar,hakim akan mempertimbangkan selama pihak yang mengajukan diri untuk menjadi pihak terkait bisa menjelaskan alasan dan yang merasa ada keterkaitan dengan gugatan.
"Pihak manapun yang punya dan merasa ada keterkaitan dengan permohonan,pemohon bisa saja menjadi pihak terkait.Kalau di MK inikan,semua pihak akan didengarkan secara adil dan merata.Jadi kalau memang ada pihak-pihak yang memiliki alasan,yang mempunyai kepentingan yang dinilai hakim itu yang beralasan yang akan diberi kesempatan," tuturnya.
Ahok telah mengajukan gugatan uji materi atau yang disebut juga judical review (JR) kepada Pasal 70 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,karena merasa UU itu telah melanggar hak konstitusional.
0 comments:
Post a Comment