Bandar Bola Online - Mapolda Nusa Tenggara Barat terus mengembangkan kasus kepemilikan narkoba milik mantan Ketum PARFI,Gatot Brajamusti.Penyidik kini sedang mengembangkan kasus tersebut,kemungkinan pria yang akrab dipanggil Aa Gatot itu menjadi bandar narkoba.
Dugaan tersebut terlihat dengan adanya barang bukti narkoba jenis sabu seberat 28,02 gram.Dan sebanyak 0,94 gram ditemukan disaku celana kanannya saat tertangkap dikamar 1100 Hotel Golden Tulip,Mataram pada hari Minggu (28/9/2016) yang lalu.Polisi juga menemukan 10 gram dari brankas di kantor PARFU dan 17,08 gram,dan dari brankas di rumah Gatot di Pondok Pinang,Jakarta Selatan.
Menurut Kapolda NTB Brigjen Umar Septono dengan melihat bukti-bukti tersebut menyimpulkan bahwa Gatot selama ini menjadi bandar narkoba.Rencana hari ini Gatot akan diperiksa kembali untuk di dalami kasus dugaan pesta sabu dan kepemilikan sabu yang menjadi barang bukti.
"Penyelidikan akan dikembangkan kembali ke bandar," tutur Umar,pada hari Selasa (13/9/2016)
Sebelumnya Gatot sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait atas kepemilikan narkoba jenis sabu.Kini Gatot terkana Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 127 dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Memang kalau kami lihat jumlah barang sabu ini banyak sekali,makanya kami kembangkan menjadi bandar," tuturnya.
Sementara istrinya,Dewi Aminah dikenakan Pasal 112 ayat 1 undang-undang yang sama dengan Gatot karena memiliki sabu seberat 5 gram.Pasangan yang ditangkap tersebut kini mendekam di Rutan Polda NTB di blok yang terpisah.
0 comments:
Post a Comment