Thursday, September 15, 2016

Ada Kejanggalan Pada DPRD DKI Dikasus Perda Reklamasi


Bandar Bola Online - Pada pengadilan Tipikor Jakarta salah satu anggota Majelis Hakim Baslin Sinaga,mengatakan bahwa ada kejanggalan pada saat anggota DPRD DKI Jakarta,khususnya pada Badan Legislasi Daerah (Balegda) DKI terus-menerus mempersoalkan hukum tambahan kontribusi bagi pengembang reklamasi.

Hal tersebut dikatakan Baslin dalam persidangan kepada terdakwa anggota DPRD DKI Mohammad Sanusi yang di gelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,pada hari Rabu (14/9/2016).Salah satu yang mempersoalkan payung hukum adalah Ketua Balegda DPRD DKI M Taufik.

"Memangnya kalau ada denda-denda yang diatur dalam Perda itu dibuat setelah ada dasar hukumnya?Justru Perda itulah yang akan menjadi dasar hukum," tutur Hakim Baslin di Pengadilan Tipikor Jakarta,pada hari Rabu malam kemarin.Menurut Baslin,pada saat DPRD menanyakan payung hukum tambahan kontribusi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,hal itu akan menimbulkan tanda tanya.

Basline mengatakan,Perda dibuat sebagai dasar hukum untuk menentukan besarnya tambahan kontribusi yang diwajibkan bagi pengembang.Baslin menilai,para anggota Balegda DPRD DKI yang menanyakan payung hukum pembuatan Perda,tidak memahami logika hukum.

"Jadi,sepertinya DPRD bertanya-tanya dimana payung hukumnya,justru anggota DPRD dan eksekutif lah yang sudah menentukan besarannya,itu semua logika hukum yang sudah saya pelajari," tutur Baslin.

Sebelumnya Balegda DPRD DKI menolak pasal tambahan kontribusi 15 persen yang dicantumkan dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategi Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).Hampir semua anggota Balegda menilai Pemprov DKI tidak punya payung hukum untuk mengusulkan tambahan kontribusi sebesar 15 persen.Karena terus menerus mempersoalkan payung hukum,dan akhirnya disepakatin bahwa tambahan kontribusi di atur dalam peraturan gubernur.

Dalam kasus tersebut,M Sanusi yang juga sebagai anggota Balegda DKI didakwa telah menerima suap dari pengembang yang telah ikut dalam proyek reklamasi di Pantai Utara Jakarta.Suap tersebut diberikan supaya Sanusi bisa mengakomodirkan keinginan pengembang dalam Perda Reklamasi (RTRKSP).

Untuk menghilangkan pasal tambahan kontribusi sebesar 15 persen,maka pengembang menilai terlalu besar.



0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...