Sunday, June 26, 2016

Total Ada 7 Jakmania Ditangkap Terkait Rusuh Bola

Bola125 :  Tim gabungan Direktorat Kriminal Umum dan Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap para pelaku terkait kerusuhan bola yang mengakibatkan 4 polisi terluka. Polisi menyatakan bahwa para pelaku adalah Jakmania alias suporter Persija.

"Kami dari Ditreskrimum bekerjasama dengan tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mengamankan 7 pelaku terkait kericuhan pada saat pertandingan bola antara Persija vs Sriwijaya FC Jumat malam lalu. Kami masih memeriksa intensif para pelakunya," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti kepada detikcom, Minggu (26/6/2016).

Krishna mengungkap, penyidikan untuk ketujuh pelaku akan dibagi menjadi dua yakni di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sesuai dengan peranannya masing-masing.

"Para pelaku akan disidik sesuai dengan perannya masing-masing. Kalau dia melakukan pidana umum disidik di Krimum, tetapi kalau dia melakukan pidana melalui ITE akan disidik oleh Krimsus," terang Krishna.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, para pelaku adalah suporter Jakmania.

"Iya semuanya adalah Jakmania. Saat ini mereka masih kami periksa intensif," kata Hendy.

Hendy menambahkan, dari ketujuh pelaku ini pihaknya memeriksa satu pelaku bernama Jamal alias Oboy karena melakukan pengeroyokan terhadap seorang polisi di arena Gelora Bung Karno (GBK) pada Jumat malam lalu.

"Jamal alias Oboy ini yang melakukan pengeroyokan kepada Brigadir Yudha Wanto pada saat pertandingan bola, di tengah lapangan dengan memakai celana loreng dan bertelanjang dada," imbuh Hendy.

Jamal ditangkap di Cikarang, Bekasi pada Sabtu (26/6) dini hari. Selain Jamal, enam pelaku lainnya yakni Muhammad Furqon, Ridwan alias Iwan, Imah, Suhada, Afif dan Aldi Aldiansyah.

"Kelompok ini diduga melakukan pengeroyokan terhadap Brigadir Hanafi di pintu VII, tapi dari pemeriksaan awal akan dikoordinasikan dan diserahkan ke Krimsus untuk penyidikan hate speech karena melanggar Pasal 27 ayat 4 jo 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 160 KUHAP," jelas Hendy. 


Posted by : www.Bola125.net                                                             www.Lazadapoker.net

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...