Pada November 2015, Dinas Perumahan malah membayar uang Rp 668 miliar ke pemilik sertifikat lahan itu. Ahok meminta seluruhnya uang dikembalikan. Tapi, ada yang diungkapkan Ahok juga kalau uang Rp 200 miliar ternyata tak sampai juga ke si penjual.
"Nah terus, waktu kita teriak, yang punya tanahnya malah gugat kita malahan. Gugat kita dia ke pengadilan. Dia sebutin ada Rp 200 miliar yang dikeluarkan. Ini sebenarnya KPK udah mencium ini waktu ada gratifikasi," jelas Ahok di balai kota DKI, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
"Saya nggak tahu karena si pihak itu gugat. saya pernah dikasih tahu TGOP 2, kamu tanya deh. Ada duit Rp 200 miliar yang mereka enggak terima. penjual enggak terima, jadi ditahan. berarti duit ini yang dibagi-bagi. Harus dicari tahu," jelas Ahok.
Posted by : www.Bola125.net www.Lazadapoker.net
0 comments:
Post a Comment