Sunday, October 9, 2016

Prosedur Kunjungan Bebas Visa Ke Jepang



Bandar Bola Online - Sejak 1 Desember 2014,warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki e-passport bisa ke Jepang tanpa visa.Bagaimana cara ke Jepang dengan menggunakan e-passport.
"Memang bebas visa,akan tetapi semua itu ada caranya," tutur Hiroshima Murakawa,pada saat ditemui pada acara Garuda Indonesia Travel Fair (GATF) 2016 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan,Jakarta,pada hari Jumat (7/10/2016).

Dari situs Kedutaan Besar Jepang di Indonesia,tertera prosedur cara untuk mendapatkan bebas visa.Wisatawan yang berhak mendapatkan bebas visa yang sudah memilik e-passport dengan logo chip di bagian sampul depan sesuai standar ICAO (International Civil Aviation Organization).Wisatawan harus melakukan registrasi terlebih dahulu sebelum pergi ke Jepang.

Bukti registrasi bebas visa
WNI yang sudah melakukan registrasi e-passport akan diberikan bukti registrasi oleh kedutaan Jepang dengan ketentuan sebagai berikut :

-Tujuan perjalanan : kunjungan singkat (wisata,bisnis,kunjungan keluarga,kunjungan teman,atau kunjungan singkat lainnya)
-Masa tinggal : 15 hari
Masa berlaku : tiga tahun atau sampai batas akhir berlakunya paspor (apabila masa berlaku paspor kurang dari tiga tahun.maka akan mengikuti masa berlaku pendek)
-Biaya : gratis
-Proses registrasi : dua hari kerja (hasil proses diserahkan pada hari selanjutnya).

Tata cara registrasi pra-keberangkatan

1.Pemohon atau perwakilan harus membawa e-passport dan formulir aplikasi (bisa di lihat pada situs www.id.emb-japan.go.jp/visa_waiver_form.PDF) ke kantor Kedutaan Jepang di Indonesia untuk melakukan registrasi

2.Kedutaan Jepang akan menerimaberkas permohonan,untuk melakukan proses  registrasi,dan akan menempelkan stiker bebas visa,dan menyerahkannya kembali kepada pemohon.

3.Yang bersangkutan dapat melakukan perjalanan ke Jepang maksimal 15 hari,berkali-kali sampai batas berlakunya stiker habis,yanpa harus melakukan registrasi kembali.

4.Bagi para pemohon bebas visa yang tidak dikabulkan permohonannya,harus melakukan visa seperti biasa.

Hal-hal yang perlu diperhatikan

1.WNI pemegang paspor selain e-passport tetap harus memerlukan visa untuk bisa masuk ke Jepang.Bebas visa hanya berlaku untuk kunjungan maksimal 15 hari.Apabila berencana lebih dari 15 hari atau tujuan bekerja di Jepang,diwajibkan mengajukan permohonan visa dengan mengikuti peraturan yang berlaku.

2.Apabila ada penggantian atau perubahan nama di paspor diwajibkan untuk mengajukan pemohonan visa dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

3.WNI pemegang e-passport yang akan masuk ke Jepang tanpa melakukan registrasi bebas visa sebelumnya,akan dicekal di bandara Jepang.Registrasi ini wajib dilakukan sebelum datang ke Jepang.Petugas imigrasi bandara akan menanyakan tujuan kedatangan,durasi tinggal,ataupun  yang lainnya,dan juga akan menanykan tiket pulang-pergi ataupun tiket menuju negara lain.Dari hasil tanya jawab yang dilakukan oleh petugas imigrasi,dimungkinkan yang bersangkutan tidak bisa masuk ke Jepang.

4.Bagi WNI yang sudah pernah di deportasi,dalam masa cekal,pernah melakukan pelanggaran hukum baik di Jepang atau pelanggaran hukum di negara lain dan pernah menjalani masa tahanan satu tahun atau lebih,tidak bisa masuk ke Jepang walaupun telah melakukan registrasi pra keberangkatan.

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...