Bandar Bola Online - Jefri Setiawan mertua M Sanusi terdakwa kasus suap raperda reklamasi Teluk Jakarta,diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor.Jefri ditanya ditanya oleh jaksa tentang pembelian rumah di daerah Jl.Saidi Cipete,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan.Rumah tersebut pada saat ini telah disita oleh KPK.Furniture dan rumah tersebut diduga seharga RP 16,5 miliar di beli dengan hasil korupsi.
Jefri mengaku dirinya menyerahkan uang sebesar RP 10 miliar kepada anak yang merupakan istri Sanusi,Evelien Irawan untuk pembayaran rumah tersebut.Dan sisa pembayaran dilakukan oleh Evelien dan Sanusi.
"Saya cuma mau membayar RP 10 miliar,karena saya cuma ingin rumahnya saja,sedangkan Pak Sanusi menginginkan furniture.Dan akhirnya disepakati dengan harga RP 16,5 miliar," tutur Jefri di Pengadilan Tipikor,Jl.Bungur Besar,Jakarta Pusat pada hari Senin (10/10/2016).
Uang tersebut diserahkan kepada Evelien dalam bentuk tunai pecahkan rupiah,dolar AS dan dolar Singapura.Jumlahnya senilai RP 2 miliar,USD 150.000 DAN 150.000 dolar Singapura.Jaksa Penuntut Umum mengaku sangat heran dengan Jefri yang telah menyerahkan uang tunai sebanyak itu.Jefri sudah biasa menyimpan uang tunai sebanyak itu untuk kepentingan bisnisnya.
Jefri yang memiliki kios batik di lantai dasar Mal Thamrin City."Itu untuk kepentingan bisnis saya,Karen pengrajin batik dari Solo dan Pekalongan sering datang ke saya," tutur Jefri.
Pelunasan senilai RP 6,5 miliar yang digunakan oleh Sanusi,Jefri tidak mengetahuinya asal-usulnya dari mana.Dia tidak mau ikut campur urusan menantunya tersebut.
'Saya tidak tahu dari mana,saya juga tidak pernah tanya," tuturnya.
Sanusi didakwa telah menerima suap sebesar RP 2 miliar atas kasus pembahasan raperda reklamasi di DPRD DKI Jakarta.Selain itu juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 45.287.833.773.Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah,banguna dan juga kendaraan bermotor.
Aatas kasus tersebut Sanusi didakwa telah melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
0 comments:
Post a Comment