Bandar Bola Online - Enam terdakwa yang melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap personal brimob Polda Sumut, Briptu Marisi Robert Silaen. Semua tersangka di tuntut 20 tahun penjara.
Agen Judi Bola - Keenam terdakwa yaitu Ricardo Tampubolon (24), warga Jalan Setia Budi Medan; Ilham (22), warga Jalan Jati, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Sunggal; Oby Rivaldi Lubis (22), warga Jalan Sei Serayu, Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), warga Jl Sei Serayu, Medan; Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Dedi Irwansyah alias Betong (26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," ucap JPU Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10).
Seusai mendengar pembacaan surat tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan surat pembelaan. Pleidoi dijadwalkan disampaikan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Sempat terjadi keributan saat para terdakwa dibawa dari ruang sidang. Salah seorang di antara terdakwa sempat melontarkan kata-kata ancaman. "Awas kalian semua ya. Kalau tidak ketemu kita di dunia, kita akan ketemu di akhirat," ucapnya.
Bandar Judi Bola - Pernyataan itu langsung disambut beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir pada persidangan itu. Mereka menyoraki para terdakwa.
Saat digiring ke ruang tahanan sementara pada gedung PN Medan pun, para terdakwa menendang pintu-pintu ruangan yang ada di sekitar gedung dari lantai tiga sampai lantai dasar sebelum dimasukkan ke ruang tahanan. "Awas kalian ya. Kumatikan kalian nanti," teriak seorang terdakwa.
Sementara keluarga Briptu Marisi yang juga hadir di persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. "Kalau bisa dituntut hukuman mati, nyawa balas dengan nyawa. Jangan lagi dibiarkan para terdakwa berkeliaran, karena nanti akan melakukan kejahatan lagi," ucap D Boru Marpaung, ibu korban.
Istri korban, Imelda Sinambela juga mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa. "Saya sekarang single parent. Anak kami ada tiga orang. Yang paling besar sudah SMP. Saya maunya hukuman para terdakwa adalah mati. Namun mungkin jaksa berfikir lain. Jadi kita terima saja tuntutan jaksa," ucap Imelda.
Dalam perkara ini, Ricardo Tampubolon bersama Rudini Syahputra alias Acong, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Dinata alias Imam, Ilham dan Dedi Irwansyah alias Betong didakwa telah merampok dan menganiaya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen,di Jalan Sei Serayu, Jumat (10/5/2013) subuh. Jasad personel Subden 4C Brimob Polda Sumut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Kejadian itu berawal saat Briptu Marisi melintas di Jalan Sei Serayu mengendarai sepeda motornya, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia diikuti sejumlah pria bersepeda motor sambil membawa balok kayu dan senjata tajam, telah membuntuti Marisi.
Selanjutnya, para pelaku memaksa Marisi menepi. Salah seorang pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke kepala korban hingga dia jatuh dari sepeda motornya.
Setelah korban terkapar, para begal itu mengambil sepeda motornya. Mereka menjual kendaraan itu seharga Rp 1,5 juta.
Posted By - Bola125.net
Agen Judi Bola - Keenam terdakwa yaitu Ricardo Tampubolon (24), warga Jalan Setia Budi Medan; Ilham (22), warga Jalan Jati, Dusun I, Desa Sei Mencirim, Sunggal; Oby Rivaldi Lubis (22), warga Jalan Sei Serayu, Medan, Wirdiansyah Dinata alias Imam (22), warga Jl Sei Serayu, Medan; Rudini Syahputra alias Acong (22), dan Dedi Irwansyah alias Betong (26).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain yang diatur dan diancam dengan Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
"Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhi terdakwa dengan hukuman masing-masing 20 tahun penjara," ucap JPU Nalom di hadapan majelis hakim yang diketuai Nazar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (25/10).
Seusai mendengar pembacaan surat tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kuasa hukum terdakwa untuk mempersiapkan surat pembelaan. Pleidoi dijadwalkan disampaikan disampaikan pada persidangan pekan depan.
Sempat terjadi keributan saat para terdakwa dibawa dari ruang sidang. Salah seorang di antara terdakwa sempat melontarkan kata-kata ancaman. "Awas kalian semua ya. Kalau tidak ketemu kita di dunia, kita akan ketemu di akhirat," ucapnya.
Bandar Judi Bola - Pernyataan itu langsung disambut beberapa anggota Brimob Polda Sumut yang hadir pada persidangan itu. Mereka menyoraki para terdakwa.
Saat digiring ke ruang tahanan sementara pada gedung PN Medan pun, para terdakwa menendang pintu-pintu ruangan yang ada di sekitar gedung dari lantai tiga sampai lantai dasar sebelum dimasukkan ke ruang tahanan. "Awas kalian ya. Kumatikan kalian nanti," teriak seorang terdakwa.
Sementara keluarga Briptu Marisi yang juga hadir di persidangan mengaku kecewa dengan tuntutan jaksa. "Kalau bisa dituntut hukuman mati, nyawa balas dengan nyawa. Jangan lagi dibiarkan para terdakwa berkeliaran, karena nanti akan melakukan kejahatan lagi," ucap D Boru Marpaung, ibu korban.
Istri korban, Imelda Sinambela juga mengaku tak puas dengan tuntutan jaksa. "Saya sekarang single parent. Anak kami ada tiga orang. Yang paling besar sudah SMP. Saya maunya hukuman para terdakwa adalah mati. Namun mungkin jaksa berfikir lain. Jadi kita terima saja tuntutan jaksa," ucap Imelda.
Dalam perkara ini, Ricardo Tampubolon bersama Rudini Syahputra alias Acong, Obi Rivaldi Lubis, Wirdiansyah Dinata alias Imam, Ilham dan Dedi Irwansyah alias Betong didakwa telah merampok dan menganiaya Briptu Marisi Robert Parulian Silaen,di Jalan Sei Serayu, Jumat (10/5/2013) subuh. Jasad personel Subden 4C Brimob Polda Sumut kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi.
Kejadian itu berawal saat Briptu Marisi melintas di Jalan Sei Serayu mengendarai sepeda motornya, sekitar pukul 04.00 WIB. Dia diikuti sejumlah pria bersepeda motor sambil membawa balok kayu dan senjata tajam, telah membuntuti Marisi.
Selanjutnya, para pelaku memaksa Marisi menepi. Salah seorang pelaku langsung mengayunkan balok kayu ke kepala korban hingga dia jatuh dari sepeda motornya.
Setelah korban terkapar, para begal itu mengambil sepeda motornya. Mereka menjual kendaraan itu seharga Rp 1,5 juta.
Posted By - Bola125.net
0 comments:
Post a Comment