Bandar Bola Online - Presiden Jokowi mengangkat Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM dinilai cacat hukum,karena masalah kewarganegaraan Arcandra Tahar belum selesai.hal ini disampaikan oleh ahli hukum tata negara Bayu Dwi Anggono.Bayu mengatakan sikap Jokowi yang tidak melakukan koreksi terhadap keputusan peneguhan status WNI Arcandra Tahar dinilai melanggar hukum.
"Pengangkatan Arcandra Tahar sebagai Wakil Menteri ESDM masih belum sepenuhnya tuntas tentang persoalan peneguhan kewarga negaraannya sebagai WNI tentu sangat mengecewakan," tutur Bayu dalam keterangannya,pada hari Sabtu (15/10/2016).
"Sikap presiden yang justru membenarkan keputusan Menteri Hukum soal peneguhan status WNI Arcandra Tahar dan tidak melakukan koreksi atas keputusan peneguhan itu terhadap sistem peneguhan bagi seseorang yang sudah pernah kehilangan status WNI nya yang belum diatur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan tentu akan menimbulkan kesan bahwa presiden dan menteri hukum yang sedang melakukan pelanggaran UU Kewarga negaraan secara berjamaah," tuturnya
Bayu mengatakan,walaupun Jokowi telah memiliki hak prerogatif akan tetapi dia juga tetap mempunyai kewajiban hukum untuk mentaati peraturan perundang-undangan termasuk UU kewarga negaraan.Apalagi dalam sumpahnya yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1) UUD1945 presiden menyatakan telah memegang teguh UUD dan menjalankan segala UU dan peraturannya.
"Atas dasar sumpah tersebut presiden Jokowi tidak boleh melakukan hal-hal yang bertentangan dengan legalitas yang akan menimbulkan ketidak pastian hukum," tutur Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi),Fakultas Hukum Universitas Jember tersebut.
Bayu melihat Jokowi terkesan memaksakan Arcandra untuk menduduki jabatan,ditengah gugatan keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh sejumlah pihak.Apa lagi hal tersebut sangat rawan masalah karena keputusan peneguhan Arcandra sebagai WNI.
"Ketentuan UU Kementerian tidak mensyaratkan wakil menteri harus diangkat dan dilantik secara bersamaan dengan menteri.Sehingga demi kepastian hukum seharusnya Presiden harus bijak menunggu proses hukum di PTUN selesai dan mempunyai kekuatan hukum," tutur dia.
Jika dicermati legalitasnya kewarganegaraan Arcandra masih dipertanyakan.Dengan pertimbangan tersebut Bayu mempertanyakan alasan mengapa presiden melantik Arcandra.
"Dalam mengangkat seseorang untuk dijadikan pejabat publik sebenarnya bukan hanya sekedar legalitas melainkan juga harus mempertimbangkan integritasnya.Publik juga akan bertanya-tanya tentang cara Presiden menilai aspek integritas tersebut,apakah seseorang tersebut tidak jujur atasa kewarga negaraannya sebagai warga negara AS yang pernah dimilikinya kepada Presiden dan masyarakat luas pada saat diangkat menjadi menteri ESDM pada waktu lalu," tutur dia
0 comments:
Post a Comment