Saturday, November 5, 2016

Gembong Narkoba Dengan Jaringan Malaysia Diringkus Oleh Bareskrim Polri



Bandar Bola Online - Bareskrim Polri telah menangkap sindikat gembong pengedar narkoba untuk jaringan Malaysia.Penangkapan tersebut merupakan hasil dari pengembangan dari kasus yang telah terjadi pad akhir Oktober lalu

"Ada 4 tersangka yang kita dapat yaitu AY (36),DO (35),CG (40), dan JN (33) ditangkap pada Oktober lalu," tutur Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Dharma Pongrekun dalam keterangannya,pad hari Sabtu (5/11/2016).

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan,Polri kemudian berhasil mengungkapkan sindikat narkoba jenis ekstasi yang mempunyai jaringan Malaysia - Indonesia dengan mengamankan tujuh orang tersangka.Barang bukti yang sudah didapat antara lain 40.000 butir ekstasi yang bernila RP 24 miliar.

Dharma menjelaskan,kasus ini terungkap setelah tim pimpinan Kasubdit Narcotic Investigation Center (NIC) AKBP Donny Setiawan mendapatkan adanya informasi peredaran sabu dengan jaringan Malaysia - Batam - Aceh - Medan.

"Pada bulan Oktober,Tim NIC telah menangkap AY di Batam.Dia berperan sebagai orang gudang yang telah menerima pengiriman dari transpoerter Malaysia.Tim NIC telah menyita 6,3 kilogram sabu," tuturnya.Tim mengembangkan kasus dan menangkap tersangka CG yang berperan sebagai pengendali gudang.

Tak berapa lama stelah menangkap CG,polisis berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu DO di sebuah perumahan di Batam.Keduanya yang berperan sebagai kurir."Keduanya mempunyai peran sebagai transporter pengangkut methapethamine dari Malaysia ke Batam dengan menggunakan speed boat," tuturnya.

Berdasarkan pengembangan dari ketiga tersangka,Tim NIC kemudian berhasil menangkap pengedar yang bernama JN di Kabupaten Aceh Utara,pada tanggal 31 Oktober."Perannya yang sebagai koordinator sindikat di Indonesia yang telah mengendalikan ketiga tersangka tersebut," jelasnya.

Dengan modus pengedaran narkoba yang telah dilakukan oleh para tersangka adalah membungkus sabu dengan menggunakan speed boat dari Malaysia ke Batam."Daerah sindikat peredaran ini yaitu Bandung,Surabaya,Palu,Batam,Jambi,Medan,dan Papua," tuturnya.

Dari pihak Polri telah memastikan akan terus melakukan pengembangan pengusutan atas kasus ini.Keempat tersangka akan di jerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (20 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati," tuturnya.

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...