"Bandinglah. Sehari saja kita banding apalagi sepuluh tahun," ujar Nahyudin di Pengadilan Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Nahyudin mengatakan, Rahmat tidak kenal dan tidak pernah membunuh Eno. Saat pembunuhan itu, Rahmat juga tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Dia saya salatin. Subuh, Zuhur, Maghrib. Dia tidur dalam kamar. Saya Salat depan dia. Jadi nggak mungkin (membunuh)," kata Nahyudin.
Nahyudin menyebut nama lainnya yang terlibat dalam kasus. "Harusnya ini Dimas (teman Rahmat). Dimas ini yang harusnya dicari," ucap dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tangerang HA Suharni menjatuhi vonis 10 tahun penjara atas kasus pembunuhan sadis Eno pada 13 Mei 2016 lalu. Suharni menyatakan hal yang memberatkan terdakwa yakni pertama, melakukan perbuatan sadis. Kedua, mengakibatkan keluarga korban syok. Ketiga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Keempat, terdakwa berbelit-belit dalam kesaksiannya. Kelima tidak ada penyesalan.
Rahmat disangka membunuh Eno setelah diperkosa bersama pelaku lainnya. Pelaku kemudian membunuh Eno dengan sadis.
Posted by : www.bola125.net www.lazadapoker.net








0 comments:
Post a Comment