Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga gerah melihat perilaku Komeng yang sering kali mengkonsumsi ganja.
"Awalnya laporan dari masyarakat yang geram, karena pria pengangguran tersebut kerap mengkonsumsi ganja. Bahkan diduga turut serta menjual barang haram tersebut di TKP," ujar Suyatno melalui pesan singkat yang diterima merdeka.com, Jakarta, Kamis (16/6).
Menurut dia, saat akan diamankan, Komeng sedang dalam keadaan tidak sadarkan diri. Diduga habis mengisap barang haram tersebut.
"Saat itu terlihat seperti dalam keadaan fly, diduga baru mengkonsumsi ganja," jelasnya.
Saat itu pula, lanjut Suyatno, aparat kepolisian mengamankan barang bukti saat penangkapan.
"Kita temukan dua bungkus kertas koran berisi daun ganja kering seberat 2,80 gram, dan satu bungkus plastik berisi beberapa kertas papir," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Komeng diancam kurung selama 12 tahun. Sementara itu, kepolisian masih berupaya membongkar jaringan pelaku.
"Dibawa ke Polsek Sawah Besar guna dilakukan pemeriksaan agar dapat membongkar jaringan yang terlibat dengan pelaku. Tersangka dikenakan Pasal 112 Sub 127 UU RI. NO. 35 tentang Penyalahgunaan Narkotika ancaman hukuman 12 tahun," pungkasnya.
Posted by : www.bola125.net www.lazadapoker.net








0 comments:
Post a Comment