"Dia bayar di situ, dia ngekos. Nah silakan teman-teman jabarkan sendiri. Dia janji untuk datang ke Polda Metro, betulkan? Faktanya dia tadi jam 12.45 WIB lagi duduk-duduk santai di kost-kosan, silakan jabarkan artinya apa itu," ujar Daniel di Mapolresta Jakarta Utara, Jumat (26/2).
Terkait tertangkapnya Daeng Aziz di rumah kost, Polres Jakarta Utara telah meminta izin untuk memeriksanya dalam kasus pencurian listrik. Sementara, kasus prostitusi tetap ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Oh iya, sudah saya sudah koordinasi dengan pak Direktur Kriminal Umum Pak Krishna. Bahwa yang bersangkutan sementara diizinkan untuk diperiksa di tempat kami sebagai tersangka kasus pencurian listrik," ungkap Daniel.
Dia menjelaskan, Aziz diamankan di Jalan Antara No 19 Jakarta Pusat sekira pukul 12.45 WIB, di rumah kost benama Sentral Kost. Saat diciduk, Aziz sedang duduk santai di lobby.
"Kemudian anggota mendatangi menunjukan surat tugas. Menunjukan surat penangkapan dan beliau tanpa melakukan perlawanan (menyerahkan diri)," lanjutnya.
Ketika digiring aparat, Aziz sedang duduk sendiri. Hanya ada penghuni kost yang berada di dekatnya.
Atas kasusnya, Azis dijerat Pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Posted by : Bola125
0 comments:
Post a Comment