Friday, February 26, 2016

Bocah 2 tahun dibunuh RY karena muntah di seprai

Bola125 : RY (27) pelaku pembunuhan terhadap M (2 tahun 7 bulan) akhirnya dibekuk Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (26/2) malam. Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, RY membenturkan kepala M ke tembok hingga tewas karena kesal korban muntah di seprai yang baru dia ganti.


"Pelaku jengkel dengan korban karena usai dia ganti seprai kasur, korban muntah di situ. Sama RY si korban dibenturkan kepalanya ke tembok 3x. Itu yang menyebabkan bagian dalam kepala retak berujung meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, di Jakarta Sabtu (27/2).

Didampingi Krishna, RY pun memaparkan kronologi lengkap kejadian tersebut. Menurut RY, kejadian berawal pada 1 Februari 2016. Saat itu sekitar pukul 13.00 WIB, RY tengah mengganti seprei kasurnya. Namun tiba-tiba usai mengganti seprai, korban muntah.

"Dia muntah di sana. Saya refleks kesal dan khilaf. Akhirnya saya benturkan kepala korban ke tembok selama tiga kali," kata RY.

"Saat dia kejang setelah saya benturkan ke tembok sebanyak 3 kali, lalu saya bawa ke RS Eka Hospital, namun tak sadarkan diri selama hampir seminggu lalu dan dia meninggal dunia," tambahnya. 

Krishna menambahkan, korban dirawat di RS selama 8 hari. Dan selama perawatan diketahui bahwa batang otak korban tidak berfungsi.

"Kronologisnya pada 1 Februari 2016. Korban awalnya luka kejang - kejang dibawa ke RS. Dirawat 8 hari yaitu tanggal 1- 9 Februari. Pada 8 Februari fungsi batang otak korban tidak berfungsi, dan 9 Februari korban tak bisa diselamatkan sehingga meninggal dunia. Jeda 8 hari sebelum meninggal," papar Krishna.

Lanjutnya, setelah diketahui meninggal korban langsung dimakamkan di Pemakaman Tegal Alur, Cengkareng. Tak lama berselang, orang tua kandung korban yakni Ray dan Yenny Mulyana melaporkan kematian anak bungsunya ini ke Polda Metro Jaya.

"Mereka merasa janggal atas kematian korban, namun korban sudah dimakamkan. Dan pada tanggal 22 Februari, kami melakukan autopsi mayat di pemakaman tersebut," ujarnya.

Dari hasil autopsi, ditemukan banyak luka dari benda tumpul yang diduga akibat kekerasan. 

"Kami pun melakukan pemeriksaan saksi dan setelah terkumpul bukti kuat, didapati lah pacar Ray yakni RY telah membunuh korban. RY ditangkap Jumat (26/2) malam. Kepada kami RY sempat menjelaskan korban jatuh dari kasur, namun akhirnya dia mengaku juga bahwa dia membenturkan kepala korban ke tembok sebanyak tiga kali," tutupnya.

Atas perbuatannya, RY disangkakan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya seseorang. Pasal 338 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena salahnya menyebabkan matinya orang, dan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Posted by : Bola125

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...