Kedua pengedar sekaligus pemakai sabu itu yaitu Rizki (26) Wiraswasta, Warga Gampong Mesjid Kec. Panteraja Kab.Pidie Jaya dan Rahmad Syarif Nainggolan (32) Pengangguran, Warga Lingkungan II Kel Wek I Kecamatan Batang Toru Kabupaten Tapsel. Keduanya ditangkap anggota Polsek Panteraja.
"Mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu bandar besar di Medan," kata Kapolres Pidie AKBP Ali Kadhafi, kepada wartawan, Selasa (19/7/2016).
Kedua tersangka ditangkap pada Senin (18/7) kemarin sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan dipimpin Kapolsek Panteraja Ipda Mahyuddin. Saat dibekuk, keduanya tengah asyik mengisap sabu di ruangan sekolah tersebut.
Menurut Kapolres, kedua tersangka diketahui sudah sering memakai sabu di salah satu ruangan sekolah yang tidak terkunci. Usai mendapatkan informasi tentang tersangka, polisi kemudian melakukan pengintaian. Keduanya akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pidie untuk Penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Posted By - www.bola125.net www.lazadapoker.net








0 comments:
Post a Comment