Berbaju kemeja biru, kesaksian Yohanes dimulai pada pukul 15.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Kamis (21/7/2016). Yohanes adalah perwakilan kafe yang menerima pesanan Jessica, terdiri dari dua cocktail dan satu es kopi Vietnam.
Yohanes awalnya ditanya oleh hakim Kusworo soal rekam jejak pekerjaan dan pengalaman sebagai bartender. Lalu ditanya juga soal proses pemesanan minuman, termasuk kopi Vietnam dan apa yang terjadi dengan Mirna.
Usai kejadian Mirna tumbang, Yohanes melihat minuman es kopi Vietnam dibawa ke pantry. Di sana, datang kemudian Devi Siagian sebagai manajer kafe.
"Siapa yang datang ke pantry?" tanya hakim Kusworo."Datang manajer bar, Ibu Devi. Waktu itu dia mencoba kopi itu," jawab Yohanes.
"Caranya?" tanya hakim lagi.
"Dia pakai sedotan (yang berbeda dengan minuman Mirna). Tapi saya tidak melihat pasti dia mencobanya," jawabnya.
"Saat gelas diterima dari Agus (runner Agus Triono) masih ada sedotan?" tanya hakim.
"Sudah tidak ada sedotannya lagi," timpal Yohanes.
"Ibu Devi gimana cobanya?" tanya hakim.
"Seingat saya saat Agus Tri (runner) menyerahkan ke saya tidak ada sedotannya lagi," ungkapnya.
Yohanes menyebut Devi tidak menelan minuman sisa Mirna. Saat mencicipi, minuman itu hanya sampai di lidah dan langsung diludahkan lagi.
"Ibu Devi meminta dirapikan. Ditutup. Saya yang menutup. Ditaruh di pantry," sambung Yohanes.
"Itu sudah di-wrapping. Kemudian saya tidak mengikuti lagi karena langsung kerja kembali," paparnya.
Posted By - www.bola125.net www.lazadapoker.net








0 comments:
Post a Comment