Monday, July 24, 2017
Home »
Bandar Bola Online
,
Bandar Judi Bola Judi Bola Online
» Rumah Yang Di Menteng Dijadikan Jaminan Oleh Samadikum
Rumah Yang Di Menteng Dijadikan Jaminan Oleh Samadikum
Bandar Bola Online - Terpidana kasus BLBI Samadikun Hartono dikenai denda Rp 169 miliar selain kurungan 4 tahun penjara. Kini Samadikun baru membayar setengah dari uang denda tersebut.
"Baru 50 persen. Itu Rp 160 miliar (totalnya), sudah Rp 81 miliar yang dibayar cash," tutur Kajari Jakarta Pusat Didik Istianta di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
Didik menyebut Samadikun harus melunasi pembayaran denda tersebut hingga akhir 2017. Sebab, ia keberatan jika pembayaran denda dilakukan secara dicicil.
"Dia minta mencicil, tapi saya tidak mau, saya maunya tahun ini selesai. Ya, harus diupayakan selesai," tutur Didik.
Selain itu, kejaksaan telah menelusuri beberapa aset milik Samadikun. Di antaranya rumah di Menteng dan tanah di Jonggol. Bahkan rumah di Menteng telah diserahkan sebagai jaminan jika tidak bisa membayar denda.
"Kalau rumah di Menteng malah diserahin ke kita sebagai jaminan. Dia ini kan maunya mencicil, dia serahin sertifikat, bukti serius," tuturnya
Samadikun adalah mantan Presiden Komisaris Bank Modern, yang menjadi satu dari 22 penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dana talangan dikeluarkan pemerintah sebagai pinjaman kepada Bank Modern untuk menghindari masalah likuiditas saat krisis moneter 1998.
Samadikun divonis 4 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia senilai Rp 2,5 triliun. Akibatnya, negara dirugikan Rp 169 miliar. Ketika baru akan dieksekusi pada 2003, Samadikun kabur ke luar negeri.
Alasan Polisi Menahan Jonru
Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...

0 comments:
Post a Comment