Tuesday, July 25, 2017

Bandar 1 Ton Sabu Terancam Hukuman Mati


Bandar Bola Online - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara 1 ton sabu yang diselundupkan WN Taiwan ke Pantai Anyer, Serang, Banten. Para sindikat 1 ton sabu ini terancam hukuman mati.

"Berdasarkan informasi dari 6 jaksa peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan meneliti hasil penyidikan," tutur Kasie Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Rabu (26/7/2017).


Nirwan mengatakan, para tersangka disangkakan pasal berlapis. Salah satu pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati. 6 Jaksa peneliti itu disiapkan untuk meneliti berkas dan kelengkapan supaya kasus ini bisa segera dilimpahkan ke persidangan.

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 114 ayat 2, juncto pasal 113 ayat 2, juncto pasal 112 ayat 2, juncto pasal 115 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1," tuturnya.

Adapun SPDP tersebut teregister dengan nomor B/492/VII/2017Ditresnarkona atas nama Hsu Yung Li dan kawan-kawan.

"Apabila penyidik telah menyampaikan berkas perkara tersebut, selanjutnya jaksa peneliti akan meneliti berkas dan kelengkapan baik formil maupun materil," tuturnya.

Seperti diketahui, polisi telah menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China ke Anyer, Banten. Diperkirakan 1 ton narkoba jenis sabu yang diamankan di Anyer senilai Rp 1,5 triliun pada Jumat (14/7) lalu.

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini Chen Wei Cyua, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li dan Lin Ming Hui (tewas ditembak).

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...