Bandar Bola Online - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan rumah mewah milik terpidana kasus narkotika Pony Tjandra kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Rumah ini akan dijadikan markas BNN untuk mengawasi jalur masuk narkoba dari laut ke daratan Jakarta.
"Karena, berdasarkan keterangan Bapak Kepala BNN, aset ini sangat berguna untuk menunjang kegiatan operasional yang sangat diperlukan BNN. Diharapkan penyerahan aset ini dapat menambah kerja kita semua," tutur Jaksa Agung M Prasetyo di lokasi, Perumahan Pantai Mutiara Blok R No 21 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (20/2/2017).
Penyerahan aset ini merupakan yang pertama kali diterima oleh BNN. Sebelumnya, Kejagung memaparkan alasan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang penyerahan aset yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika.
Ia mengatakan aset rampasan negara ini memang seharusnya dilelang untuk menambah pemasukan kas keuangan negara. Namun akhirnya rumah milik terpidana kasus narkoba Pony Tjandra ini tidak dijual karena BNN membutuhkan.
"Ini didahului pembicaraan yang sangat intens. Tentunya BNN menyampaikan kepada presekutor, jaksa, bahwa aset yang diperoleh dan berasal dari narkotika, tersangkanya Pony Tjandra, diperlukan untuk menjalankan kepentingan-kepentingan BNN," tutur Prasetyo.
Di rumah ini, selain BNN, akan ada unsur penegak hukum lainnya, seperti Polri, kejaksaan, dan Direktorat Jenderal Bea-Cukai. Lokasi rumah yang berada di pesisir Teluk Jakarta ini dinilai strategis untuk mengawasi dan mencegah masuknya narkoba melalui perairan Jakarta. Seperti diketahui, jalur laut merupakan pintu gerbang masuk narkoba ke Jakarta. Beberapa kali petugas berhasil mengungkap jaringan narkoba yang mencoba menyelundupkan narkoba via jalur laut yang berada di Teluk Jakarta.
Di lokasi yang sama, Kepala BNN Komjen Budi Waseso mengatakan akan segera menggunakan kantor ini secara efektif. Dipilihnya tempat ini, menurutnya, didasari pemantauan BNN sejak lama.
"Jadi kita sudah merencanakan tempat ini sejak lama. Setelah diserahkan, kita segera akan menggunakan kantor ini. (Pemilihan tempat ini) sesuai dengan pemantauan kita sejak 2004, sudah masuk pemantauan kita," ujar Buwas."Oleh sebab itu, sebagai tempat pengawasan kita karena di daerah ini didapatkan narkotika langsung dari laut lepas bisa langsung masuk ke tempat ini. Ini pengalaman kita," imbuh mantan Kabareskrim ini.
Pony merupakan seorang napi dengan vonis 20 tahun penjara karena kasus kepemilikan ekstasi sebanyak 57 ribu butir. Ia menghuni LP di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, sejak tahun 2006. Namun, sejak akhir 2014, dia dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur.
Selain rumah Pony, ada delapan aset lainnya yang diserahkan Kejagung kepada BNN. Aset-aset ini berasal dari lima kasus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
0 comments:
Post a Comment