Bahkan untuk membebaskan 10 WNI di Filipina, pemerintah pun dikabarkan memberikan remisi kepada Umar Patek. Hal itu dibenarkan oleh Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan di Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT) Arief Dharmawan bahwa pihaknya memberikan remisi 10 tahun penjara kepada terpidana terorisme Umar Patek.
Arief juga menjelaskan bahwa Umar Patek lah yang mengajukan diri untuk menjadi mediator membebaskan 10 Warga Negara Indonesia yang disandera oleh kelompok Abu Sayyaf di Filipina dua pekan terakhir.
"Umar Patek jangankan yang lain narapidana ditahan di Lapas punya hak yang dapat revisi. itu sudah ada diundang-undang. Itu hak warga negara dan hak narapidana mendapatkan revisi tadi," ucapnya usai menghadiri acara di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (8/4) malam.
Arief bersyukur bahwa Umar Patek menawarkan diri untuk bisa membantu pemerintah RI membebaskan 10 WNI yang ada di sandera. "Alhamdulillah saya pribadi menghargai, seperti Umar Patek, Nasir Abas menawarkan diri untuk membantu membebaskan sandera di Filipina tapi kan saya cuma deputi ini direktur. Kita sampaikan kita bentuk kita coba lihat negosiasi mana yang bisa kita dilakukan. semua kita laporkan ke pemerintah," bebernya.
"Yang namanya orang yang ngasih bantuan masa gak boleh? seneng banget Alhamdulillah dia mau bantu, kami tahu jalannya gitu. 'Yaudah Mar gue lepas ya bawa 10 lagi kemari' gak sesederhana itu," tambahnya.
Posted by : www.Bola125.com








0 comments:
Post a Comment