Bandar Bola Online - Penipu tertipu, mungkin ini pilihan kata yang tepat untuk warga Jakarta Selatan, RD (42). Setelah berhasil menipu sebuah toko berlian di Plaza Indonesia senilai Rp 20 miliar, kini perempuan sosialita itu gantian tertipu emas senilai Rp 31 miliar oleh bank pelat merah. Bagaimana ceritanya?
Dari putusan yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (20/6/2017), RD menipu toko berlian di Plaza Indonesia bermodal bilyet giro pada 2011 silam. RD 'meminjam' berlian itu untuk dijual kepada koleganya. Bila tidak laku, maka berlian itu akan dikembalikan.
Ternyata, bilyet giro itu bodong. Pemilik toko berlian mempolisikan RD dan ia akhirnya diadili. Awalnya, RD divonis lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 17 Juli 2014. Namun di tingkat kasasi, RD akhirnya dihukum 2 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat peninjauan kembali (PK).
Nah, di sela-sela kasus itu, RD ternyata menitipkan emas seberat 59 kg miliknya ke bank pelat merah di bilangan Sudirman. Pada 2012, RD mengambil sebagian emasnya yaitu 7 kg emas untuk dijadikan jaminan tambahan modal membuat bisnis membangun proyek cluster.
Namun ia kaget, ternyata warna emasnya telah pudar. Ia pun segera meminta tes ulang dan ternyata dugaanya benar. Emas itu telah berubah menjadi batangan kuningan, yang dicetak menyerupai aslinya.
RD kaget dan meminta seluruh emasnya dicek ulang. Ternyata benar, seluruh emas miliknya telah ditukar dengan batangan kuningan. RD marah dan melaporkan pihak bank ke Polda Metro Jaya.
Setelah melalui proses hukum, pihak bank yang bertanggung jawab dihukum dengan hukuman bervariasi.
Meski sudah ada vonis pidana, namun emasnya tak kunjung kembali. RD kemudian menggugat pihak bank dan dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum bank pelat merah itu mengembalikan ganti rugi Rp 31,8 miliar kepada RD. Selain itu, pihak bank juga wajib memberikan ganti rugi immateril kepada RD sebesar Rp 5 miliar.
0 comments:
Post a Comment