Thursday, April 27, 2017

Fahd A Rafiq Masuk Buih Lagi Setelah Bebas Dari Sukamiskin



Bandar Bola Online - Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq harus kembali berurusan dengan KPK. Setelah bebas dari Lapas Sukamiskin, Fahd A Rafiq kini kembali terjerat perkara dugaan korupsi.

KPK menetapkan Ketua DPP Golkar Bidang Pemuda dan Olahraga itu sebagai tersangka perkara korupsi Al-Quran, yang juga menyeret eks anggota DPR Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen dan Dendy sudah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Fahd sebelumnya menjadi tersangka kasus suap pengurusan alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), yang menjerat anggota DPR Wa Ode Nurhayati.

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fahd terbukti bersalah dalam perkara tersebut dan dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan pada persidangan tanggal 11 Desember 2012.Fahd terbukti memberikan uang Rp 5,5 miliar kepada anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati dengan tujuan agar Wa Ode mengupayakan tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah, menerima alokasi DPID tahun anggaran 2011. Atas putusan hakim, Fahd menerimanya.

Fahd kemudian bebas dari Lapas Sukamiskin pada awal September 2014. Setelah bebas, Fahd kembali di dunia politik, termasuk menjadi Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Belakangan, KPK berupaya menuntaskan perkara Al-Quran dengan menetapkan Fahd sebagai tersangka ketiga setelah Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia. Fahd disangka terlibat dugaan korupsi pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Al-Quran serta pengadaan laboratorium komputer Mts di Kemenag.

Dalam perkara ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013 memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011.Duit ini, kata hakim, diberikan sebagai imbalan dari rekanan terkait proses pembahasan anggaran untuk Kemenag dan mengupayakan perusahaan pemenang lelang proyek.

"Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan anggaran dan pengadaan di Kemenag bersama-sama dengan tersangka FEF. Indikasi penerimaan tersangka adalah sekitar Rp 3,4 miliar," tutur Febri soal keterlibatan Fahd bersama Zulkarnaen Djabar dan Dendy dalam korupsi Al-Quran.

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...