Bandar Bola Online - Pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bertanya soal dasar pelaporan Irena Handono ke polisi mengenai dugaan penistaan agama. Pengacara Ahok mempertanyakan ada-tidaknya klarifikasi yang lebih dulu dilakukan Irena sebelum melapor.
"Apakah Saudara pernah tabayun (klarifikasi) dengan terdakwa?" tutur pengacara Ahok bertanya kepada saksi Irena dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium gedung Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Ragunan, Jaksel, Selasa (10/1/2017).
Kepada pengacara, Irena lebih dulu menjelaskan perbedaan penggunaan tabayun dengan sistem hukum yang digunakan di Indonesia. Tabayun, menurutnya, digunakan dalam hukum Islam. Sedangkan negara Indonesia punya dasar UUD 1945 dan Pancasila.
"Jangan terlalu jauh," tutur Humprey, salah satu pengacara Ahok, menyela penjelasan Irena.
Hakim langsung menengahi tanya-jawab ini. Hakim bertanya soal ada-tidaknya klarifikasi yang dilakukan Irena sebelum melaporkan Ahok kepada polisi.
"Saya menaati hukum negeri kita. Tugas Bapak kepolisian untuk cek-kroscek dan tugas saya melaporkan," tutur Irena.
Dalam persidangan, Irena kembali menegaskan dasar pelaporan Ahok ke polisi. Ahok dianggap menistakan agama karena menyebut Surat Al-Maidah 51 saat bertemu warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
"Bapak tidak punya hak menafsirkan karena bukan umat Islam, yang berhak menafsirkan itu umat islam, ulama. Saya santun dengan mengatakan heran, ngapain sih kunjungan kerja bahas ayat umat Islam?" tutur Irena.
Tim pengacara lantas bertanya soal program Ahok membangun masjid dan umrah bagi penjaga masjid (marbut) bila dikaitkan dengan pernyataan yang dianggap menistakan agama.
"Saya heran, kalau Bapak penasihat hukum mengumrahkan orang, itu bukan uang pribadi atau dari ayah terdakwa. Itu (pakai) APBD," sebut Irena.
Mendengar jawaban itu, pengacara Ahok meluruskan sumber uang dari program yang dilaksanakan Ahok. "Saksi tidak tahu, itu dari pribadi," kata anggota pengacara Ahok, Sirra Prayuna.
0 comments:
Post a Comment