Friday, July 21, 2017

Kemungkinan KPK Akan Menerapkan Pidana Korporasi Dalam Kasus e-KPT


Bandar Bola Online - KPK membuka kemungkinan diterapkannya pidana korporasi dalam kasus korupsi e-KTP. Ini jika korporasi dinilai dominan berperan dan memperoleh keuntungan besar.

"Ya kan setiap kasus itu bisa orangnya dulu, bisa korporasinya dulu. Khusus e-KTP itu kan orangnya dulu. Kalau nanti seandainya dalam proses, kan saat ini lidiknya masih berjalan," tutur Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
"Dilihat bahwa korporasinya berperan sangat penting dan mendapatkan keuntungan yang banyak dari kasus e-KTP itu, tidak tertutup kemungkinan KPK menyasar korporasinya," tambahnya.

KPK sendiri sudah mempunyai tim khusus untuk menelisik pidana korporasi. Tim ini berbeda dari tim penyidik sebelumnya.

"Kami di KPK punya tim khusus untuk penyelidikan dan penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tanggung jawab pidana korporasi," tutur Syarif.

Namun, Syarif menegaskan hingga kini KPK masih fokus pada pihak-pihak individu.

"Ya, karena ini kan belum ditangani loh yang e-KTP korporasinya. Jadi sekarang masih fokus kepada orang-orangnya terlebih dahulu," tuturnya.

Dalam kasus ini terjadi pengaturan lelang untuk memenangkan Konsorsium PNRI dalam pengerjaan proyek e-KTP. Dalam sidang vonis kemarin (20/7), pengaturan dilakukan oleh Tim Fatmawati dengan Irman dan Sugiharto, serta Andi Narogong.

Konsorsium PNRI sendiri terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra. Konsorsium Astragraphia terdiri dari PT Astra Graphia IT, PT Sumber Cakung, PT Trisakti Mustika Graphika, dan PT Kwarsa Hexagonal. Sedangkan konsorsium Murakabi Sejahtera terdiri dari PT Murakabi, PT Sisindocom, PT Aria Multi Graphia, dan PT Stacopa. 

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...