Friday, January 6, 2017

Tembakau Gorila Termasuk Jenis Narkotika



Bandar Bola Online - Tembakau gorila, yang kini dijual bebas di masyarakat, akan resmi masuk dalam daftar jenis narkotika yang dilarang peredarannya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, menyatakan tembakau gorila masuk dalam golongan narkotika.

"Tapi namanya (di Permenkes) bukan Tembakau Gorila, yang masuk nama kimianya," tutur Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Barlian melalui pesan singkat, Jumat (6/1/2017).

Barlian mengungkapkan, Jumat pekan depan (13/1/2017) pihaknya akan mengunggah permenkes tersebut di situs resmi kementeriannya. Saat ini draf permenkes itu berada di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk proses akhir pembuatan undang-undang atau proses pengundangan.

"Proses pengundangan di Kumham sesuai dengan SOP (standard operating procedure) Kumham paling lama tujuh hari. Kemungkinan Jumat depan (permenkes) sudah di-upload di website Kemenkes," tutur Barlian.

Selain tembakau gorila, Kemenkes memasukkan 27 new psychoactive substances (NPS) atau zat baru narkotika yang belum diatur undang-undang ke dalam golongan narkotika.

Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya memberi penjelasan mengenai tembakau gorila. BNN menyebut tembakau gorila merupakan campuran antara tembakau atau rokok dan ganja sintetis.

"Ini tembakau gorila secara umum tembakau biasa atau rokok biasa yang dicampur dengan ganja sintetis," tutur Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi di kantor BNN.

Slamet menambahkan, ada 46 NPS yang beredar. Namun baru 18 yang diatur dalam Peraturan Menkes Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Kita belum deteksi (dari mana), banyaknya pesan dari luar, home industry belum ditemukan, penjualan dari bisik-bisik dan online. Dampaknya seperti ganja, halusinogen. Orang terhalusinasi, badan jadi limbung," tutur Slamet.

0 comments:

Post a Comment

Alasan Polisi Menahan Jonru

Agen IDN Sport - Pada hari Sabtu 30/9/2017 penulis Jonru Ginting di tahan di Mapolda Metro Jaya setelah di periksa sebagai tersangka . ...